3. Penghasilan yang Terkait dengan PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 terkait dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
Tabel I.1 Perbedaan Objek PPh Pasal 21 dan Objek PPh Pasal 23
Penerima penghasilan | Jenis WP | Jenis PPh yang dipotong |
a. KAP Adigang | Orang Pribadi | PPh Pasal 21 |
b. KKP Adigung & Adiguna | Badan | PPh Pasal 23 |
c. Kantor Pengacara Ani Pulagi, SH., LLM | Orang Pribadi | PPh Pasal 21 |
d. Notaris Ketty Puterus SH, MKn | Orang Pribadi | PPh Pasal 21 |
Sebagai ilustrasi sederhana, pada bulan Januari 2013 PT MBR membayarkan biaya profesional kepada konsultannya yang terdiri dari kantor akuntan publik (KAP), kantor konsultan pajak (KKP), dan kantor pengacara seperti terlihat pada Tabel I.1. Walaupun keempat profesional di atas memiliki kantor, atas penghasilan KAP Adigang, Kantor Pengacara Ani Pulagi, SH., LLM, dan Notaris Ketty Puterus, SH., MKn. tetap dipotong PPh Pasal 21 karena ketiga wajib pajak tersebut merupakan orang pribadi. Lain halnya dengan KKP Adigung & Adiguna yang merupakan WP Badan. Dengan demikian, penghasilan yang dibayarkan oleh PT MBR dipotong PPh Pasal 23
A. Benefit in Cash versus Benefit in Kind
Menurut Pasal 4 UU PPh, penghasilan didefinisikan sebagai
Di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh diatur bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh merupakan objek pajak, dalam hal ini objek PPh Pasal 21.
Di Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Secara rinci teknis pemotongan PPh Pasal 21 dijabarkan di dalam beberapa peraturan pelaksanaan, seperti:
Tabel I.2 Objek Pemotongan PPh Pasal 21
Pemberi Penghasilan |
Jenis Penghasilan |
||
Benefit in cash (BIC) | Benefit in kind (BIK) | ||
1) | Pemerintah | Objek Pajak | Non Objek Pajak |
2) | Non Wajib Pajak | Objek Pajak | Objek Pajak |
3) | Wajib Pajak yang dikenakan PPh final | Objek Pajak | Objek Pajak |
4) | Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) | Objek Pajak | Objek Pajak |
5) | Wajib Pajak Lainnya (selain di atas) | Objek Pajak | Non Objek Pajak |
Sumber: Diolah dari Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d UU PPh
Secara ringkas ketentuan di atas tergambar pada Tabel I.2. Pemberi penghasilan non wajib pajak yang dimaksud di dalam tabel di atas di antaranya adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang digolongkan sebagai non subjek pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan. Untuk WP yang dikenakan PPh final, contohnya adalah perusahaan yang bergerak di dalam persewaan tanah/bangunan dan perusahaan konstruksi, sedangkan WP dengan deemed profit di antaranya adalah
Pengenaan deemed profit ini sesuai dengan Pasal 15 UU PPh yang pengaturan lebih detilnya melalui Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana diuraikan ringkas di atas.
B. Objek PPh Pasal 21
Gambar 1 Pembagian Penghasilan sebagai Objek PPh Pasal 21
Sumber: Diolah dari Pasal 4 UU PPh
Objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri. Ringkasannya terlihat pada Tabel I.3. Tabel tersebut mengacu pada peraturan terbaru terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21, sebagaimana diatur di dalam PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2012 yang berlaku mulai 1 Januari 2013 (Lihat Lampiran 1). Hal ini terkait dengan perubahan PTKP sebagaimana diatur di dalam PerMenkeu No. 162/PMK.011/2012.
Secara garis besar penghasilan yang terkait dengan Pasal 21 UU PPh terlihat pada Gambar I.1. Sesuai dengan PerMenkeu No. 252/PMK.03/2008, objek pemotongan PPh Pasal 21 terinci sebagai berikut.
Tabel I.3 Ikhtisar Objek PPh Pasal 21, Pengurang yang Diperbolehkan, Dan Tarif PPh Pasal 21
No |
Jenis penghasilan Pengurangan | Pengurangan | Tarif PPh |
1 |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai tetap berupa:
|
|
Tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan kena pajak disetahunkan |
2 |
|
|
|
3 | Uang pesangon [Peraturan Pemerintah No. 68/2009] | -- |
|
4 |
|
-- |
|
5 | Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, sepanjang tidak dibayarkan secara bulanan, berupa (1) upah harian, (2) upah mingguan, (3) upah satuan, (4) upah borongan atau (5) uang saku harian: | ||
|
-- | Tidak dipotong PPh | |
|
|
5% | |
|
|
5% | |
|
|
Tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan kena pajak yang disetahunkan | |
6 | Penghasilan pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri |
|
Tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan kena pajak disetahunkan |
7 | Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain
berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi antara lain:
|
PTKP (sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak dan tidak memperoleh penghasilan lainnya) |
|
8 | Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain
meliputi:
dan imbalannnya antara lain berupa
|
Tidak ada | Tarif pasal 17 UU PPh x jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah |
9 | Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan
oleh:
|
Jenis pengurangan yang diperbolehkan disesuaikan dengan jenis penghasilan pada butir 1 s.d. 6 di atas karena penerimaan dalam bentuk natura ini digabungkan dengan jenis penghasilan tersebut. | Tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan kena pajak disetahunkan |
10 | Honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama; | Tidak ada | Tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan bruto kumulatif |
11 | Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; | ||
12 | Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan | ||
13 | Penghasilan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah yang diterima atau diperoleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pensiunannya | Diatur tersendiri dalam PP No. 80/2010 dan PerMenkeu No. 262/PMK.03/2010 | -- |
14 | Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang tidak memiliki NPWP | Disesuaikan dengan jenis penghasilannya | Tarif Pasal 17 UU PPh x 120% (hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final |
15 |
|
-- | Tidak dipotong pajak karena bukan objek pajak |
Sumber: Pasal 21 UU PPh,
PerMenKeu
No. 246/PMK.03/2008,
PerMenKeu No. 252/PMK.03/2008,
PerMenKeu No. 254/PMK.03/2008 s.t.d.d. PerMenkeu No. 206/PMK.011/2012,
PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2009 s.t.d.d. PerDirjen Pajak No. Per-57/PJ/2009
dan PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2012
Peraturan Pemerintah No. 68/2009 juncto PerMenkeu No. 16/PMK.03/2010
Peraturan Pemerintah No. 80/2010 juncto PerMenkeu No. 262/PMK.03/2010
Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26. Dalam hal penghasilan di atas diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
C. Non Objek PPh Pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana telah diuraikan pada Tabel I.3 adalah:
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |