
6. Tarif dan Penghitungan PPh
Secara umum tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Tarif umum
PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dakan pasal 17 UU PPh 2000 dan UU PPh 2008 (UU
No. 36/2008), terlihat pada Tabel I.6.
Tabel I.7 Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif UU PPh 2008 |
S.d. Rp 50 juta |
5% |
Di atas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta |
15% |
Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta |
25% |
Di atas Rp 500 juta |
30% |
Sumber: Pasal 17 UU PPh
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 UU PPh, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam
ribuan rupiah penuh. Besarnya tarif PPh berdasarkan UU PPh 2008 yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih
tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Salah satu variasi perhitungan PPh Pasal 21 adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi bukan
pegawai. Dalam hal ini, Pasal 10 PerDirjen Pajak No. Per- 31/PJ/2012 di
antaranya mengatur sbb.:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi bukan
pegawai selain tenaga ahli yang mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya,
besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tabel di bagian
akhir dari bab ini adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan
bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau
upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto
tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi bukan
pegawai selain tenaga ahli yang melakukan penyerahan material atau barang,
besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tabel di bagian
akhir dari bab ini hanya atas pemberian jasanya saja. Akan tetapi, apabila
dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material atau barang, besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian
jasa dan material atau barang.
- Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tabel di bagian
akhir dari bab ini dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah
sakit dan/atau klinik, besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa
dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum
dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.