ArticleTax  Tarif dan Penghitungan PPh
Sabtu, 25 Januari 2014
Tax
Seri Update PPh Pasal 21
Tarif dan Penghitungan PPh
by: Prianto Budi Saptono
Foto Tarif dan Penghitungan PPh

6. Tarif dan Penghitungan PPh

Secara umum tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Tarif umum PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dakan pasal 17 UU PPh 2000 dan UU PPh 2008 (UU No. 36/2008), terlihat pada Tabel I.6.

Tabel I.7 Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif PPh

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif UU PPh 2008
S.d. Rp 50 juta 5%
Di atas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta 15%
Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta 30%

Sumber: Pasal 17 UU PPh

Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Besarnya tarif PPh berdasarkan UU PPh 2008 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Salah satu variasi perhitungan PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi bukan pegawai. Dalam hal ini, Pasal 10 PerDirjen Pajak No. Per- 31/PJ/2012 di antaranya mengatur sbb.:

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi bukan pegawai selain tenaga ahli yang mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tabel di bagian akhir dari bab ini adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  2. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi bukan pegawai selain tenaga ahli yang melakukan penyerahan material atau barang, besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tabel di bagian akhir dari bab ini hanya atas pemberian jasanya saja. Akan tetapi, apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang, besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
  3. Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tabel di bagian akhir dari bab ini dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Pengurangan yang Diperbolehkan
Jumat, 24 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kamis, 23 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Penghasilan yang Terkait dengan PPh Pasal 21
Rabu, 22 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21