8. Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Pasal 21 UU PPh 2008 di antaranya menyebutkan bahwa pemotongan pajak
dilakukan atas penghasilan yang “diterima atau diperoleh” Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri. Jika kalimat “diterima atau diperoleh” tersebut
dikaitkan dengan isi Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 94/2010, pemotongan PPh
dilakukan pada dilakukan pada akhir bulan:
- terjadinya pembayaran; atau
- terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Ketentuan ini tidak ada di
dalam standar akuntansi sehingga entitas harus merujuk pada aturan pajak
tersebut. Kata “diterima” terkait dengan saat terjadinya pembayaran atau
basis kas (cash basis), sedangkan “diperoleh” terkait dengan saat
terutangnya penghasilan atau basis akrual (accrual basis).