
I.7. Tarif dan Penghitungan PPh atas Pesangon
Ketentuan PPh atas pesangon diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 68/2009
juncto PerMenkeu No. 16/PMK.03/2010 dengan ringkasan sbb.:
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final.
- Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian
atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun kalender.
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon
ditentukan sebagai berikut :
- sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00;
- sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 sampai
dengan Rp 100.000.000,00;
- sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 sampai
dengan Rp 500.000.000;
- sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00.
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai
berikut:
- sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00;
- sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00