
4. Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 21 UU PPh
juncto PerMenkeu No. 252/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
- pegawai tetap;
- penerima pensiun berkala;
- pegawai tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri;
- bukan pegawai meliputi:
- distributor multi level marketing atau direct selling;
- petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;
- penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai;
dan/atau
- penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima
penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1
(satu) tahun kalender.
- Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah
harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan
kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP
sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
- Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain
penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 di atas.