
2. Pemotong Pajak
A. Siapakah Pemotong PPh Pasal 21?
Di dalam Pasal 21 UU PPh 2008 juncto PerMenkeu No. 252/PMK.03/2008,
ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri dari:
- pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
- pegawai atau
- bukan pegawai, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak
tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari
pemberi kerja;
- bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang
kas kepada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
- dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua;
- orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta
badan yang membayar :
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek
Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas
nama persekutuannya.
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek
Pajak luar negeri;
- honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan
magang; dan
- penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk
apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan.
B. Non Pemotong Pajak
Pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan UU PPh adalah
- kantor perwakilan negara asing
- organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan, (215/PMK.03/2008) dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
- pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan
pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas.