ArticleTax  Pemotong Pajak
Selasa, 21 Januari 2014
Tax
Seri Update PPh Pasal 21
Pemotong Pajak
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pemotong Pajak

2. Pemotong Pajak

A. Siapakah Pemotong PPh Pasal 21?

Di dalam Pasal 21 UU PPh 2008 juncto PerMenkeu No. 252/PMK.03/2008, ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri dari:

  1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
    1. pegawai atau
    2. bukan pegawai, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja;
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas kepada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
    1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
    2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
    3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; dan
  5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
    kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

B. Non Pemotong Pajak

Pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan UU PPh adalah

  1. kantor perwakilan negara asing
  2. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, (215/PMK.03/2008) dengan syarat:
    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
    2. Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
  3. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Tahapan Proyek
Selasa, 21 Januari 2014
Foto Awal Mula Manajemen Proyek
Senin, 20 Januari 2014
Foto Perbedaan Pengertian
Senin, 20 Januari 2014
Foto Manajemen Proyek
Senin, 20 Januari 2014
Foto Audit Kepabeanan
Rabu, 15 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Perbedaan Pengertian
Senin, 20 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21