
1. Perbedaan Pengertian
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan memiliki beberapa perbedaan pengertian dengan UU No. 36 Tahun
2008 yang mengatur masalah Pajak Penghasilan(PPh). Di dalam UU No. 13/2003 di
antaranya dipakai istilah tenaga kerja, pekerja/buruh, dan upah. Sementara itu,
di dalam UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak (PerDirjen Pajak) No. Per-31/PJ/2009, dipakai istilah pegawai dan
bukan pegawai serta penghasilan. Meskipun objek yang dimaksud sama, tapi ada
sedikit perbedaan makna. Berikut ini adalah uraiannya.
A. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain
- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan
B. PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2009
- Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan
tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode
tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan
pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan
negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan
kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut [Psl 1 angka
10].
- Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima
penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian
suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja
Contoh:
Ali mulai bekerja sebagai pegawai kontrak 5 bulan mulai Ags 20X0 di PT ABG.
Apakah dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya di tahun 20X0 dia dikategorikan
sebagai pegawai tetap? Apakah dia berhak mendapatkan biaya jabatan? Ataukah dia
merupakan pegawai tidak tetap?
Jawab:
Secara umum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, perusahaan menganggapnya sebagai
pegawai tidak tetap. Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 13/2003 tersebut,
Ali dianggap sebagai pegawai tetap sehingga bukti potongnya berupa 1721-A1 dan
ia berhak mendapatkan biaya jabatan. Dari sudut tax planning, penetapan Ali
sebagai pegawai tetap menjadikan kemudahan administrasi bukti potong karena
tidak perlu dibuat tiap bulan serta pengurangan PPh karena ada biaya jabatan.