ArticleTax  Perbedaan Pengertian
Senin, 20 Januari 2014
Tax
Seri Update PPh Pasal 21
Perbedaan Pengertian
by: Prianto Budi Saptono
Foto Perbedaan Pengertian

1. Perbedaan Pengertian

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki beberapa perbedaan pengertian dengan UU No. 36 Tahun 2008 yang mengatur masalah Pajak Penghasilan(PPh). Di dalam UU No. 13/2003 di antaranya dipakai istilah tenaga kerja, pekerja/buruh, dan upah. Sementara itu, di dalam UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDirjen Pajak) No. Per-31/PJ/2009, dipakai istilah pegawai dan bukan pegawai serta penghasilan. Meskipun objek yang dimaksud sama, tapi ada sedikit perbedaan makna. Berikut ini adalah uraiannya.

A. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
  4. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan

B. PerDirjen Pajak No. Per-31/PJ/2009

  1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  2. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut [Psl 1 angka 10].
  3. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja

Contoh:
Ali mulai bekerja sebagai pegawai kontrak 5 bulan mulai Ags 20X0 di PT ABG. Apakah dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya di tahun 20X0 dia dikategorikan sebagai pegawai tetap? Apakah dia berhak mendapatkan biaya jabatan? Ataukah dia merupakan pegawai tidak tetap?

Jawab:
Secara umum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, perusahaan menganggapnya sebagai pegawai tidak tetap. Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 13/2003 tersebut, Ali dianggap sebagai pegawai tetap sehingga bukti potongnya berupa 1721-A1 dan ia berhak mendapatkan biaya jabatan. Dari sudut tax planning, penetapan Ali sebagai pegawai tetap menjadikan kemudahan administrasi bukti potong karena tidak perlu dibuat tiap bulan serta pengurangan PPh karena ada biaya jabatan.

Profil Penulis