ArticleTax  Pengurangan yang Diperbolehkan
Jumat, 24 Januari 2014
Tax
Seri Update PPh Pasal 21
Pengurangan yang Diperbolehkan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pengurangan yang Diperbolehkan

5. Pengurangan yang Diperbolehkan

A. Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Tetap

Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun/Jaminan Hari Tua. Sementara itu, untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan hanya terdiri dari biaya pensiun. Berikut ini adalah uraian lebih detilnya untuk tahun pajak mulai 2009.

  1. Biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan (PerMenkeu No. 250/PMK.03/2008).
  2. Iuran pensiun, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  3. Iuran Jaminan Hari Tua, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  4. Biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan (PerMenkeu No. 250/PMK.03/2008).

B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

1. Besaran PTKP

Sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 UU PPh 2008, kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP, yang besarnya menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-15/PJ./2006 yang berlaku mulai tahun 2006 s.d. 2008 beserta perbandingannya sesuai dengan Pasal 7 UU PPh 2008 terlihat pada Tabel I.4 dan Tabel I.5. Untuk penghitungan PPh Pasal 21, besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasar penghasilan netonya juga dikurangi dengan PTKP dengan jumlah seperti pada Tabel I.4.

Tabel I.4 Perbandingan PTKP

Uraian tahun 2009 - 2012 mulai tahun 2013
Setahun (Rp) Sebulan (Rp) Setahun (Rp) Sebulan (Rp)
Wajib Pajak 15.840.000 1.320.000 24.300.000 2.025.000
Wajib Pajak kawin 1.320.000 120.000 2.025.000 168.750
Tanggungan (maks 3 orang) 1.320.000 120.000 2.025.000 168.750

Sumber: Pasal 7 ayat (1) UU PPh 2008 dan PerMenkeu No. 162/PMK.011/2012

Tabel I.5 Penerapan Perbandingan PTKP Berdasarkan Status Perkawinan

Status Perkawinan Penjelasan Status Perkawinan PTKP mulai 2013 PTKP (2009-2012)
TK/0 atau HB/0 Tidak Kawin / Hidup Berpisah tanpa tanggungan 24.300.000 15.840.000
TK/1 atau HB/1 Tidak Kawin / Hidup Berpisah dengan 1 tanggungan 26.325.000 17.160.000
TK/2 atau HB/2 Tidak Kawin / Hidup Berpisah dengan 2 tanggungan 28.350.000 18.480.000
TK/3 atau HB/3 Tidak Kawin / Hidup Berpisah dengan 3 tanggungan 30.375.000 19.800.000
K/0 Kawin tanpa tanggungan 26.325.000 17.160.000
K/1 Kawin dengan 1 tanggungan 28.350.000 18.480.000
K/2 Kawin dengan 2 tanggungan 30.375.000 19.800.000
K/3 Kawin dengan 3 tanggungan 32.400.000 21.120.000

Sumber: diolah dari Pasal 7 ayat (1) UU PPh 2008 dan PerMenkeu No. 162/PMK.011/2012

Tanggungan yang dimaksud dalam Tabel I.5 adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang. Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak kandung dan orang tua kandung. Untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, contohnya adalah mertua dan anak tiri.

Besarnya PTKP di atas ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.

Contoh 1:
Tn. Ali bekerja di PT MBR dan pada tahun 2010 memiliki informasi keluarga seperti terlihat pada Tabel I.6. Berdasarkan informasi pada Tabel I.6, status Tn. Ali pada tahun 2013 adalah K/2 dengan PTKP sebesar Rp 30.375.000. Anak kedua yang lahir pada tanggal 3 Februari 2013 tidak dimasukkan sebagai tanggungan karena pada awal tahun pajak belum ada. CC akan menjadi tanggungan mulai tahun pajak 2014.

Tabel I.6 Ilustrasi Penentuan Jumlah PTKP

Nama Anggota Keluarga Tanggal Lahir Hubungan dengan WP
AA 1 Januari 1974 Istri
BB 2 Februari 2010 Anak Pertama
CC 3 Februari 2013 Anak Kedua
DD 4 April 1954 Orang Tua AA

Contoh 2:
Merujuk pada Tabel I.6, misalnya, orang tua AA meninggal dunia pada tanggal 14 Februari 2013. Tn. Ali tetap berstatus K/2 dan PTKP-nya sebesar Rp 30.375.000 karena pada awal tahun pajak 2013 DD masih hidup. Dalam hal ini Tn. Ali mulai tahun 2014 sudah tidak memiliki tanggungan mertua lagi.

2. PTKP Karyawati

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

3. PTKP Bukan Pegawai

Penerima penghasilan bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang

  1. yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
  2. hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta
  3. tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Untuk dapat memperoleh pengurangan PTKP,

  1. penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan
  2. penerima penghasilan bukan pegawai, untuk wanita kawin, harus menyerahkan
    • fotokopi kartu NPWP suami serta
    • fotokopi surat nikah dan
    • kartu keluarga.

C. Pengurang bagi Pegawai Harian dan Mingguan, serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya

Pengurang bagi pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebelumnya diatur menurut PerMenkeu No. 254/PMK.03/2008 (lihat penjelasan sebelumnya Tabel I.3). Ketentuan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 seiring dengan pemberlakuan PTKP baru mulai 1 Januari 2013. Ketentuan penggantinya adalah PerMenkeu No. 206/PMK.011/2012, yang di antaranya mengatur sbb.:

  1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp 200.000,00 sehari, yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UU PPh 2008, tidak dikenakan pemotongan PPh.
  2. Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal
    1. jumlah penghasilan bruto dimaksud melebihi Rp. 2.025.000,00 sebulan atau
    2. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Manajemen Ruang Lingkup Proyek
Jumat, 24 Januari 2014
Foto Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kamis, 23 Januari 2014
Foto Manajemen Waktu Proyek
Kamis, 23 Januari 2014
Foto Manajemen Proyek Konstruksi
Rabu, 22 Januari 2014
Foto Pemotong Pajak
Selasa, 21 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kamis, 23 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Penghasilan yang Terkait dengan PPh Pasal 21
Rabu, 22 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Pemotong Pajak
Selasa, 21 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21