5. Pengurangan yang Diperbolehkan
A. Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Tetap
Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun/Jaminan Hari Tua. Sementara itu, untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan hanya terdiri dari biaya pensiun. Berikut ini adalah uraian lebih detilnya untuk tahun pajak mulai 2009.
B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai
1. Besaran PTKP
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 UU PPh 2008, kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP, yang besarnya menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-15/PJ./2006 yang berlaku mulai tahun 2006 s.d. 2008 beserta perbandingannya sesuai dengan Pasal 7 UU PPh 2008 terlihat pada Tabel I.4 dan Tabel I.5. Untuk penghitungan PPh Pasal 21, besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasar penghasilan netonya juga dikurangi dengan PTKP dengan jumlah seperti pada Tabel I.4.
Tabel I.4 Perbandingan PTKP
Uraian | tahun 2009 - 2012 | mulai tahun 2013 | ||
Setahun (Rp) | Sebulan (Rp) | Setahun (Rp) | Sebulan (Rp) | |
Wajib Pajak | 15.840.000 | 1.320.000 | 24.300.000 | 2.025.000 |
Wajib Pajak kawin | 1.320.000 | 120.000 | 2.025.000 | 168.750 |
Tanggungan (maks 3 orang) | 1.320.000 | 120.000 | 2.025.000 | 168.750 |
Sumber: Pasal 7 ayat (1) UU PPh 2008 dan PerMenkeu No. 162/PMK.011/2012
Tabel I.5 Penerapan Perbandingan PTKP Berdasarkan Status Perkawinan
Status Perkawinan | Penjelasan Status Perkawinan | PTKP mulai 2013 | PTKP (2009-2012) |
TK/0 atau HB/0 | Tidak Kawin / Hidup Berpisah tanpa tanggungan | 24.300.000 | 15.840.000 |
TK/1 atau HB/1 | Tidak Kawin / Hidup Berpisah dengan 1 tanggungan | 26.325.000 | 17.160.000 |
TK/2 atau HB/2 | Tidak Kawin / Hidup Berpisah dengan 2 tanggungan | 28.350.000 | 18.480.000 |
TK/3 atau HB/3 | Tidak Kawin / Hidup Berpisah dengan 3 tanggungan | 30.375.000 | 19.800.000 |
K/0 | Kawin tanpa tanggungan | 26.325.000 | 17.160.000 |
K/1 | Kawin dengan 1 tanggungan | 28.350.000 | 18.480.000 |
K/2 | Kawin dengan 2 tanggungan | 30.375.000 | 19.800.000 |
K/3 | Kawin dengan 3 tanggungan | 32.400.000 | 21.120.000 |
Sumber: diolah dari Pasal 7 ayat (1) UU PPh 2008 dan PerMenkeu No. 162/PMK.011/2012
Tanggungan yang dimaksud dalam Tabel I.5 adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang. Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak kandung dan orang tua kandung. Untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, contohnya adalah mertua dan anak tiri.
Besarnya PTKP di atas ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
Contoh 1:
Tn. Ali bekerja di PT MBR dan pada tahun 2010 memiliki
informasi keluarga seperti terlihat pada Tabel I.6. Berdasarkan informasi pada
Tabel I.6, status Tn. Ali pada tahun 2013 adalah K/2 dengan PTKP sebesar Rp
30.375.000. Anak kedua yang lahir pada tanggal 3 Februari 2013 tidak dimasukkan
sebagai tanggungan karena pada awal tahun pajak belum ada. CC akan menjadi
tanggungan mulai tahun pajak 2014.
Tabel I.6 Ilustrasi Penentuan Jumlah PTKP
Nama Anggota Keluarga | Tanggal Lahir | Hubungan dengan WP |
AA | 1 Januari 1974 | Istri |
BB | 2 Februari 2010 | Anak Pertama |
CC | 3 Februari 2013 | Anak Kedua |
DD | 4 April 1954 | Orang Tua AA |
Contoh 2:
Merujuk pada Tabel I.6, misalnya, orang tua AA meninggal
dunia pada tanggal 14 Februari 2013. Tn. Ali tetap berstatus K/2 dan PTKP-nya
sebesar Rp 30.375.000 karena pada awal tahun pajak 2013 DD masih hidup. Dalam
hal ini Tn. Ali mulai tahun 2014 sudah tidak memiliki tanggungan mertua lagi.
2. PTKP Karyawati
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
3. PTKP Bukan Pegawai
Penerima penghasilan bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang
Untuk dapat memperoleh pengurangan PTKP,
C. Pengurang bagi Pegawai Harian dan Mingguan, serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
Pengurang bagi pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebelumnya diatur menurut PerMenkeu No. 254/PMK.03/2008 (lihat penjelasan sebelumnya Tabel I.3). Ketentuan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 seiring dengan pemberlakuan PTKP baru mulai 1 Januari 2013. Ketentuan penggantinya adalah PerMenkeu No. 206/PMK.011/2012, yang di antaranya mengatur sbb.:
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |