ArticleTax  Proses Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi
Selasa, 18 Februari 2014
Tax
Seri Update Sengketa Pajak
Proses Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi
by: Prianto Budi Saptono
Foto Proses Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi

2. Proses Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mulai 1 Januari 2008 diatur di dalam Pasal 36 UU KUP 2007 juncto Peraturan Menkeu No. 21/PMK.03/2008. Mulai 1 Maret 2013, ketentuan tersebut diubah dengan PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013 yang merupakan petunjuk lebih teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berikut ini adalah uraian ringkas dari PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013.

  1. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan
    1. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa
      1. bunga,
      2. denda, dan/atau
      3. kenaikan; yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak
    2. Sanksi administrasi di atas tercantum dalam :
      1. Surat Tagihan Pajak (STP);
      2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP; atau
      3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    3. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :
      1. tidak diajukan keberatan;
      2. diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
      3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP.
  2. Syarat Permohonan Wajib Pajak
    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
    3. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang;
    5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, dan
    6. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
    1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
    2. Apabila jangka waktu di atas telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipertimbangkan.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Foto Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak