
2. Proses Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang
dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak
yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami
peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi yang telah
ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mulai 1 Januari 2008
diatur di dalam Pasal 36 UU KUP 2007 juncto Peraturan Menkeu No. 21/PMK.03/2008.
Mulai 1 Maret 2013, ketentuan tersebut diubah dengan PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013
yang merupakan petunjuk lebih teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Berikut ini adalah uraian ringkas dari PerMenkeu No. 8/PMK.03/2013.
- Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan
- Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi
administrasi berupa
- bunga,
- denda, dan/atau
- kenaikan; yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahan Wajib Pajak
- Sanksi administrasi di atas tercantum dalam :
- Surat Tagihan Pajak (STP);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), kecuali sanksi administrasi
yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP; atau
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam
SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut
:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP.
- Syarat Permohonan Wajib Pajak
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi
ketentuan :
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang;
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, dan
- Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua)
kali.
- Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang
diajukan.
- Apabila jangka waktu di atas telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Permohonan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipertimbangkan. |