
1. Pengertian Sengketa Pajak
Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut; Sengketa pajak adalah sengketa yang
timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan
pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan
perundangan-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara gramatikal rumusan
tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan pejabat
yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau gugatan
ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).
Dengan demikian “sengketa” yang timbul sebelum keluar
keputusan DJP dimaksud, seperti sengketa yang terjadi di dalam pemeriksaan
misalnya, tidak dapat dianggap sebagai sengketa pajak. Rumusan tersebut juga
tidak “mengharuskan” adanya penyelesaian di Pengadilan Pajak, tetapi hanya
memberi batasan bahwa keputusan tersebut dapat diajukan Banding atau Gugatan ke
Pengadilan Pajak. Atas dasar itu, sengketa pajak bisa diselesaikan di Direktorat
Jenderal Pajak atau di Pengadilan Pajak. Penyelesaian sengketa pajak di
Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, atau Mahkamah Agung dapat diringkas
sebagai berikut:
- Penyelesaian di internal Direktorat Jenderal Pajak (KPP), melalui;
- Pembetulan ketetapan pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
- Keberatan
- Penyelesaian di Pengadilan Pajak, melalui;
- Banding
- Gugatan
- Penyelesaian di Mahkamah Agung, melalui Peninjauan Kembali (PK)
Ketentuan terbaru yang terbit pada tahun 2013 terkait
dengan penyelesaian sengketa pajak di atas mencakup proses pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan
Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PerMenkeu no. 8/PMK.03/2013) dan proses
keberatan (PerMenkeu no. 9/PMK.03/2013). Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku
1 Maret 2013. Berikut ini adalah uraiannya.