ArticleTax  Pengertian Sengketa Pajak
Senin, 17 Februari 2014
Tax
Seri Update Sengketa Pajak
Pengertian Sengketa Pajak
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pengertian Sengketa Pajak

1. Pengertian Sengketa Pajak

Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut; Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara gramatikal rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).

Dengan demikian “sengketa” yang timbul sebelum keluar keputusan DJP dimaksud, seperti sengketa yang terjadi di dalam pemeriksaan misalnya, tidak dapat dianggap sebagai sengketa pajak. Rumusan tersebut juga tidak “mengharuskan” adanya penyelesaian di Pengadilan Pajak, tetapi hanya memberi batasan bahwa keputusan tersebut dapat diajukan Banding atau Gugatan ke Pengadilan Pajak. Atas dasar itu, sengketa pajak bisa diselesaikan di Direktorat Jenderal Pajak atau di Pengadilan Pajak. Penyelesaian sengketa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, atau Mahkamah Agung dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Penyelesaian di internal Direktorat Jenderal Pajak (KPP), melalui;
    1. Pembetulan ketetapan pajak
    2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
    3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
    4. Keberatan
  2. Penyelesaian di Pengadilan Pajak, melalui;
    1. Banding
    2. Gugatan
  3. Penyelesaian di Mahkamah Agung, melalui Peninjauan Kembali (PK)

Ketentuan terbaru yang terbit pada tahun 2013 terkait dengan penyelesaian sengketa pajak di atas mencakup proses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PerMenkeu no. 8/PMK.03/2013) dan proses keberatan (PerMenkeu no. 9/PMK.03/2013). Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Maret 2013. Berikut ini adalah uraiannya.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Foto Penelitian
Selasa, 11 Februari 2014
Foto Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
Senin, 10 Februari 2014
Foto Fasilitas di Bidang PPN
Sabtu, 8 Februari 2014
Artikel Terkait
Foto Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jumat, 14 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Foto Pemeriksaan
Kamis, 13 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
Foto Verifikasi
Rabu, 12 Februari 2014
Seri Update Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak