Tahapan |
Deskripsi Kegiatan |
Jenis Biaya |
Eksplorasi |
|
|
1) Penyelidikan
Umum |
penyelidikan secara geologi umum atau geofisik yang
dilakukan di daratan,
dan/atau dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau
untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian |
-
Biaya studi literatur,
-
Biaya perolehan data satelit dan foto udara,
-
Biaya pemetaan geologi,
-
Biaya pengambilan contoh, dan
-
Biaya analisis contoh permukaan
|
2) Perijinan dan
Administrasi |
kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan
eksplorasi di suatu daerah
tertentu, antara lain meliputi pengurusan hak Kuasa Pertambangan,
Kontrak
Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan
administrasi
eksplorasi |
-
Biaya perolehan Kuasa Pertambangan,
-
Biaya perolehan kontrak Kerja sama,
-
Biaya perolehan Kontrak Karya,
-
Biaya Pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan
-
Biaya administrasi eksplorasi
|
3) Geologi dan
Geofisika |
-
Kegiatan geologi meliputi pekerjaan analisis foto
udara dan pemetaan
geologi permukaan tanah dengan tujuan untuk emmetakan penyebaran
mineral.
-
Geofisika merupakan suatu teknologi eksplorasi
dengan menggunakan sifatsifat
fisik batuan yang diselidiki untuk tujuan memperoleh data di bawah
permukaan tanah
|
-
Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),
-
Biaya geologi lapangan,
-
Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian
laboratorium,
-
Biaya penyelidikan gravitasi,
-
Biaya penyelidikan magnetik, dan
-
Biaya penyelidikan seismik
|
4) Pemboran
Eksplorasi |
Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah
permukaan
tanah secara rinci. Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor
dapat
diketahui jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat
dikorelasikan untuk batuan-batuan yang sejenis dan dapat pula dihitung
besarnya cadangan bahan galian tambang umum |
-
Biaya persiapan lahan, termasuk baiya pembuatan
jalan masuk ke lokasi pemboran,
-
Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,
-
Biaya mobilisasi dan demobilisasi,
-
Biaya pengujian dan perampungan, dan
-
Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran
|
5) Evaluasi |
kegiatan untuk mengkaji apakah suatu cadangan secara
teknis layak untuk
ditambang dan mempunyai nilai komersial. Kegiatan pada tahap
pengenalisisan
dampak lingkungan, perijinan yang dibutuhkan, metode penambangan, proses
pengolahan, survei mengenai transportasi, prasarana yang dibutuhkan,
anggaran yang dibutuhkan, serta nilai pasar cadanagn dan rencana
produksi |
biaya untuk kegiatan evaluasi |

|
|
|
Pengembangan &
Konstruksi |
|
|
1) Kegiatan
administrasi |
kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan
umum guna
mendukung dimulainya pelaksanaan kegitan pengembangan dan konstruksi |
- Biaya Pengembangan
(i) Biaya administrasi: biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan, biaya
pembebasan tanah
(ii) Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
(iii) Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum
produksi).
- Biaya Konstruksi
(i) Biaya pembuatan prasarana,
(ii) Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
(iii) Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.
|
2) Kegiatan teknis |
kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk
memudahkanmasuk ke tempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan
kegiatan
produksi |

|
|
|
Produksi |
|
|
1) Pengupasan lapisan tanah |
- Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi kegiatan
penggarukan/dorong, gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi
penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi lainnya
|
-
Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah
antara lain:
-
Biaya pengupasan tanah,
-
Biaya penyediaan lahan untk penimbunan tanah, dan
-
Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan
|
2) Pengambilan
bahan galian |
- Pengambilan bahan galian dengan cara yangs esuai dengan sifat dan
karakteristik bahan galian tambang yang bersangkutan seperti:
penggalian,
penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (buldozer dan
shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan
|
-
Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan
galian antara lain:
-
Biaya penggalian
-
Biaya penyemprotan,
-
Biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan
-
Penimbunan bahan galian
|
3) Pencucian
bahan galian |
kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian
dengan mineral
atau bahan galian ikutan lainnya seperti : tanah, abu, lempung, pasir,
belerang,
lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan
dengan
menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci 9misalnya
polong
atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan pencucian termasuk pula proses
penghancuran bahan galian yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai
dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut |
-
Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan
galian antara lain:
-
Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama
dari bahan galian ikutannya,
-
Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian
sesuai dengan yang ditetapkan
perusahaan
|
4) Pengangkutan
bahan galian |
Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke
stasiun pengumpul
dilakukan dengan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump
truck,
tongkang atau kapal |
biaya yang tejadi untuk mengangkut bahan galian tambang
umum dari lokasi
penambangan ke stasiun pengumpul |

|
|
|
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup |
-
Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak lingkungan
(AMDAL)
-
Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil
penirisan tambang,
berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar: lokasi
penggalian,
dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam kegiatan ini adalah
pengurasan lumpur dari kolam pengendap.
-
Pengaturan bentuk lahan (landscaping) disesuaikan
dengan kondisi
topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi:
(i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi
kecepatan
air permukaan, erosi, sedimentasi,
dan longsor;
(ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk
mengatur air
agar tidak mengalir pad tempat
tempat tertentu, sehingga dapat
mengurangi kerusakan lahan akibat
erosi.
-
Pengelolaan tanah pucuk (top soil), yaitu kegiatan
pengambilan dan
penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang dan
ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas
daerah timbunan yang telah selesai.
-
Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas
tambang yang
vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.
-
Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman
rumput, pembautan
teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan
lain-lain.
-
Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain
kegiatan berupa
penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station,
stockpile, dan
tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.
-
Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa
pemantapan lereng
dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).
-
Peneliti tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara
dan teknik penanaman
yang baik dan cocok.
-
Pemantauan kualitas yang dari kolam-kolam
pengendapan, saluran
pemukiman, dan sungai di sekitar loaksi penambangan.
-
Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan
penambangan dan
pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.
-
Pemantauan kualitas tanah di dumping area
-
Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang
vtelah
-
direvegetasi.Pemantauan keberhasilan dari
usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
-
Pemantauan laju erosi
|
Biaya-biaya pengeloalan lingkungan hidup meliputi tetapi
tidak terbatas pada kegiatankegiatan
tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan
prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan
dampak
negatif kegiatan pertambangan |