ArticlePertambangan  Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan
Kamis, 27 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan

D. Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan

Jika tahapan kegiatan usaha pertambangan menurut UU No. 4/2009 (lihat Tabel I.2) ditandingkan dengan tahapan menurut PSAK 33 (Revisi 1994), seperti terlihat pada Tabel I.3 dan Tabel.4, perbandingannya terlihat pada Gambar I.2. Di dalam Gambar I.2 terlihat perbedaan secara jelas perubahannya. Proses perizinan dan administrasi yang diuraikan dalam PSAK 33 (Revisi 1994) tidak terlihat pada tahapan menurut UU No.24/2009 karena perizinan telah diproses sebelumnya dengan penerbitan IUP Eksplorasi.

Tabel I.4 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Sesuai PSAK 33 (Revisi 1994)

Tahapan Deskripsi Kegiatan Jenis Biaya
Eksplorasi
1) Penyelidikan Umum penyelidikan secara geologi umum atau geofisik yang dilakukan di daratan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian
  • Biaya studi literatur,

  • Biaya perolehan data satelit dan foto udara,

  • Biaya pemetaan geologi,

  • Biaya pengambilan contoh, dan

  • Biaya analisis contoh permukaan

2) Perijinan dan Administrasi kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di suatu daerah tertentu, antara lain meliputi pengurusan hak Kuasa Pertambangan, Kontrak Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan administrasi eksplorasi
  • Biaya perolehan Kuasa Pertambangan,

  • Biaya perolehan kontrak Kerja sama,

  • Biaya perolehan Kontrak Karya,

  • Biaya Pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan

  • Biaya administrasi eksplorasi

3) Geologi dan Geofisika
  • Kegiatan geologi meliputi pekerjaan analisis foto udara dan pemetaan geologi permukaan tanah dengan tujuan untuk emmetakan penyebaran mineral.

  • Geofisika merupakan suatu teknologi eksplorasi dengan menggunakan sifatsifat fisik batuan yang diselidiki untuk tujuan memperoleh data di bawah permukaan tanah

  • Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),

  • Biaya geologi lapangan,

  • Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,

  • Biaya penyelidikan gravitasi,

  • Biaya penyelidikan magnetik, dan

  • Biaya penyelidikan seismik

4) Pemboran Eksplorasi Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah permukaan tanah secara rinci. Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor dapat diketahui jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat dikorelasikan untuk batuan-batuan yang sejenis dan dapat pula dihitung besarnya cadangan bahan galian tambang umum
  • Biaya persiapan lahan, termasuk baiya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,

  • Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,

  • Biaya mobilisasi dan demobilisasi,

  • Biaya pengujian dan perampungan, dan

  • Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran

5) Evaluasi kegiatan untuk mengkaji apakah suatu cadangan secara teknis layak untuk ditambang dan mempunyai nilai komersial. Kegiatan pada tahap pengenalisisan dampak lingkungan, perijinan yang dibutuhkan, metode penambangan, proses pengolahan, survei mengenai transportasi, prasarana yang dibutuhkan, anggaran yang dibutuhkan, serta nilai pasar cadanagn dan rencana produksi biaya untuk kegiatan evaluasi

Pengembangan & Konstruksi
1) Kegiatan administrasi kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegitan pengembangan dan konstruksi
  1. Biaya Pengembangan
    (i) Biaya administrasi: biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan, biaya pembebasan tanah
    (ii) Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
    (iii) Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum produksi).
  2. Biaya Konstruksi
    (i) Biaya pembuatan prasarana,
    (ii) Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
    (iii) Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.
2) Kegiatan teknis kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk memudahkanmasuk ke tempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan produksi

Produksi
1) Pengupasan lapisan tanah
  1. Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi kegiatan penggarukan/dorong, gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi lainnya
  • Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah antara lain:

  • Biaya pengupasan tanah,

  • Biaya penyediaan lahan untk penimbunan tanah, dan

  • Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan

2) Pengambilan bahan galian
  1. Pengambilan bahan galian dengan cara yangs esuai dengan sifat dan karakteristik bahan galian tambang yang bersangkutan seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (buldozer dan shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan
  • Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian antara lain:

  • Biaya penggalian

  • Biaya penyemprotan,

  • Biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan

  • Penimbunan bahan galian

3) Pencucian bahan galian kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya seperti : tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci 9misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut
  • Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian antara lain:

  • Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya,

  • Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan

4) Pengangkutan bahan galian Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang atau kapal biaya yang tejadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul

Pengelolaan Lingkungan Hidup
  1. Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL)

  2. Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan tambang, berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar: lokasi penggalian, dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.

  3. Pengaturan bentuk lahan (landscaping) disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi: (i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air permukaan, erosi, sedimentasi, dan longsor; (ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur air agar tidak mengalir pad tempat tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan akibat erosi.

  4. Pengelolaan tanah pucuk (top soil), yaitu kegiatan pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.

  5. Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang yang vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.

  6. Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput, pembautan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain.

  7. Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan berupa penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.

  8. Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).

  9. Peneliti tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan teknik penanaman yang baik dan cocok.

  10. Pemantauan kualitas yang dari kolam-kolam pengendapan, saluran pemukiman, dan sungai di sekitar loaksi penambangan.

  11. Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.

  12. Pemantauan kualitas tanah di dumping area

  13. Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang vtelah

  14. direvegetasi.Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.

  15. Pemantauan laju erosi

Biaya-biaya pengeloalan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatankegiatan tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan

Sumber: PSAK 33 (Revisi 1994) (IAI, 1994)

Selain perbedaan tahapan proses perizinan dan administrasi, di dalam Gambar I.2, tahapan penjualan pada PSAK 33 (Revisi 1994) tidak tercakup di dalam tahapan kegiatan usaha pertambangan. Ini berbeda dengan ketentuan di dalam UU No. 4/2009. Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara menurut UU No. 4/2009 termasuk dalam tahapan kegiatan pertambangan minerba.

Gambar I.2 Perbandingan Tahapan Kegiatan Pertambangan Menurut UU No. 4/2009 dan PSAK 33 (Revisi 1994)

Sumber: UU No. 4/2009 dan PSAK 33 (Revisi 1994)

Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)
Rabu, 26 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009
Selasa, 25 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Wilayah Pertambangan
Senin, 24 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara