ArticlePertambangan  Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009
Selasa, 25 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009
by: Prianto Budi Saptono
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009

B. Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009

Usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki tahapan kegiatan seperti terlihat pada Tabel I.2. Tahapan tersebut sesuai dengan pengertian dari pertambangan itu sendiri (lihat Tabel I.1).

Tabel I.2 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Kegiatan Utama Deskripsi Jenis Izin Pertambangan
1. Penyelidikan Umum Tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi IUP Eksplorasi IUPK Eksplorasi IPR
2. Eksplorasi Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup IUP Eksplorasi IUPK Eksplorasi

IPR

3. Studi Kelayakan
  • Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlu-kan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelengga-raan usaha dan/atau kegiatan

IUP Eksplorasi IUPK Eksplorasi IPR
4. Konstruksi Kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan IUP Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi IPR
5. Penambangan Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya IUP Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi IPR
6. Pengolahan & Pemurnian Kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan IUP Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi IPR
7. Pengangkutan Kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau Kegiatan Utama Deskripsi Jenis Izin Pertambangan tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan IUP Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi IPR
8. Penjualan Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara IUP Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi IPR
9. Kegiatan Pascatambang Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan IUP Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi IPR

Sumber: Pasal 1, 36, 67, dan 76 UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23/2010

Profil Penulis

Artikel lainnya
Foto Wilayah Pertambangan
Senin, 24 Maret 2014
Foto Strategi Umum
Kamis, 20 Maret 2014
Foto Aspek-aspek dalam Tax Planning
Rabu, 19 Maret 2014
Foto Pendahuluan
Selasa, 18 Maret 2014
Artikel Terkait
Foto Wilayah Pertambangan
Senin, 24 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara