Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009

B. Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009
Usaha pertambangan
mineral dan batubara memiliki tahapan kegiatan seperti terlihat pada Tabel I.2.
Tahapan tersebut sesuai dengan pengertian dari pertambangan itu sendiri (lihat
Tabel I.1).
Tabel I.2 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
Kegiatan Utama |
Deskripsi |
Jenis Izin
Pertambangan |
1. Penyelidikan Umum |
Tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi |
IUP
Eksplorasi |
IUPK
Eksplorasi |
IPR
|
2. Eksplorasi |
Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta
informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup |
IUP
Eksplorasi |
IUPK
Eksplorasi |
IPR
|
3. Studi Kelayakan |
-
Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis
mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang
-
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlu-kan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelengga-raan usaha dan/atau kegiatan
|
IUP
Eksplorasi |
IUPK
Eksplorasi |
IPR |
4. Konstruksi |
Kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan
pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk
pengendalian dampak lingkungan |
IUP Operasi
Produksi |
IUPK Operasi
Produksi |
IPR |
5. Penambangan |
Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi
mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya |
IUP Operasi
Produksi |
IUPK Operasi
Produksi |
IPR |
6. Pengolahan &
Pemurnian |
Kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu
mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan
memperoleh mineral ikutan |
IUP Operasi
Produksi |
IUPK Operasi
Produksi |
IPR |
7. Pengangkutan |
Kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan
mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau Kegiatan Utama
Deskripsi Jenis Izin Pertambangan
tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan |
IUP Operasi
Produksi |
IUPK Operasi
Produksi |
IPR |
8. Penjualan |
Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil
pertambangan mineral atau batubara |
IUP Operasi
Produksi |
IUPK Operasi
Produksi |
IPR |
9. Kegiatan Pascatambang |
Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah
akhir
sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan
untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi
sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah
penambangan |
IUP Operasi
Produksi |
IUPK Operasi
Produksi |
IPR |
Sumber: Pasal 1, 36, 67, dan 76 UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23/2010