I.1. Istilah Pertambangan Umum serta Pertambangan Mineral dan
Batubara
Dari sisi peraturan,
istilah pertambangan umum bisa dikatakan mengacu pada Keputusan enteri
Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tentang Penggunaan
Peta,Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan
Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum. Istilah pertambangan umum
ini juga dipakai di dalam PSAK 33 (Revisi 2011). Meskipun tidak djelaskan secara
eksplisit, di dalam perihal Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
134.K/201/M/PE/1996 tersebut, terlihat jelas bahwa Pertambangan umum mengarah ke
pertambangan mineral dan batubara, bukan pertambangan minyak dan gas bumi.
Sebelumnya,
pertambangan umum diatur dengan UU No. 11/1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok
Pertambangan. Sejak UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, pengoperasian pertambangan umum
mengacu pada pada UU No. 4/2009 tersebut.