ArticlePertambangan  Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
by: Prianto Budi Saptono
Foto Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara

I.1. Istilah Pertambangan Umum serta Pertambangan Mineral dan Batubara

Dari sisi peraturan, istilah pertambangan umum bisa dikatakan mengacu pada Keputusan enteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tentang Penggunaan Peta,Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum. Istilah pertambangan umum ini juga dipakai di dalam PSAK 33 (Revisi 2011). Meskipun tidak djelaskan secara eksplisit, di dalam perihal Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tersebut, terlihat jelas bahwa Pertambangan umum mengarah ke pertambangan mineral dan batubara, bukan pertambangan minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, pertambangan umum diatur dengan UU No. 11/1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan. Sejak UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, pengoperasian pertambangan umum mengacu pada pada UU No. 4/2009 tersebut.

Profil Penulis