
I.2. Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
Mineral dan batubara
yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan
penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu,pengelolaannya harus
dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian
nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan
kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air
tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata
kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara kelanjutan.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UU No.
11/1967) sudah tidak sesuai lagi. Dengan demikian, dibutuhkan perubahan
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang
dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri,
andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna
menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.Untuk itu, Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
hadir untuk menggantikan UU No. 11/1967.
Tabel I.1 memberikan gambaran sekilas tentang pengertian
pertambangan, mineral, dan batubara.
Perihal |
Deskripsi |
Pertambangan |
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang |
Mineral |
Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik
dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu [Psl 1 angka 2] |
Batubara |
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan [Psl 1 angka 3] |
Pertambangan
mineral |
Pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar
panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah [Psl 1 angka 4] |
Pertambangan Batubara |
Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk
bitumen padat, gambut, dan batuan aspal [Psl 1 angka 5] |
Usaha Pertambangan |
Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta pascatambang [Psl 1 angka 6] |
Komoditas tambang mineral dan batu bara |
a) |
mineral radioaktif meliputi: |
|
- radium, |
- thorium |
- uranium, |
- monasit |
|
- bahan galian radioaktif lainnya; |
b) |
mineral logam meliputi |
|
- litium
- kalsium
- timbal
- mangaan
- bauksit
- barit
- kobalt
- indium
- galena
- ilmenit
- dysprosium
- niobium
- aluminium
- ruthenium
- stronium |
- berilium
- emas
- seng
- platina
- air raksa
- vanadium
- tantalum
- yitrium
- alumina
- khrom
- thorium
- neodymium
- palladium
- iridium
- germanium |
- magnesium
- tembaga
- timah
- bismuth
- wolfram
- kromit
- cadmium
- magnetit
- niobium
- erbium
- cesium
- hafnium
- rhodium
- selenium
- zenotin |
- kalium
- perak
- nikel
-molibdenum
- titanium
- antimoni
- galium
- besi
- zirkonium
- ytterbium
- lanthanum
- scandium
- osmium
- telluride |
c) |
mineral bukan logam meliputi |
|
- intan
- pasir kuarsa
- brom
- halit
- magnesit
- ball clay
- feldspar
- kalsit
- zirkon
- perlit |
- korundum
- fluorspar
- klor
- asbes
- yarosit
- fire clay
- bentonit
- rijang
- wolastonit
- garam batu |
- grafit
- kriolit
- belerang
- talk
- oker
- zeolit
- gipsum
- pirofilit
- tawas
- clay |
- arsen
- yodium
- fosfat
- mika
- fluorit
- kaolin
- dolomit
- kuarsit
- batu kuarsa |
|
- batu gamping untuk semen |
d) |
batuan meliputi: |
|
|
|
|
- pumice
- obsidian
- tanah diatome
- slate
- andesit
- basalt
- tanah liat
- opal
- kristal kuarsa
- kayu terkersikan
- agat
- batu gunung
- kerikil sungai
- kerikil sungai ayak tanpa pasir
- kerikil berpasir alami (sirtu)
- bahan timbunan pilihan (tanah)
- tanah merah (laterit) |
- onik
- tras
- marmer
- tanah serap (fullers earth)
- granit
- gabro
- trakhit
- tanah urug
- kalsedon
- jasper
- gamet
- diorit
- quarry besar
- batu kali
- urukan tanah setempat
- batu gamping
- pasir laut |
- toseki
- perlit
- granodiorit
- peridotit
- leusit
- batu apung
- chert
- krisoprase
- giok
- top
- kerikil galian dari bukit
- pasir urug
- pasir pasang |
|
- pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam
atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau
dari segi ekonomi pertambangan |
e) |
batubara meliputi: |
|
- bitumen padat
- batubara |
- batuan aspal
- gambut |
|
|
|
Sumber: UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara