ArticlePertambangan  Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara

I.2. Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu,pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara kelanjutan.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UU No. 11/1967) sudah tidak sesuai lagi. Dengan demikian, dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.Untuk itu, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hadir untuk menggantikan UU No. 11/1967.

Tabel I.1 memberikan gambaran sekilas tentang pengertian pertambangan, mineral, dan batubara.

Perihal Deskripsi
Pertambangan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang
Mineral Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu [Psl 1 angka 2]
Batubara Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan [Psl 1 angka 3]
Pertambangan mineral Pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah [Psl 1 angka 4]
Pertambangan Batubara Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal [Psl 1 angka 5]
Usaha Pertambangan Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang [Psl 1 angka 6]
Komoditas tambang mineral dan batu bara
a) mineral radioaktif meliputi:
- radium, - thorium - uranium, - monasit
- bahan galian radioaktif lainnya;
b) mineral logam meliputi
- litium
- kalsium
- timbal
- mangaan
- bauksit
- barit
- kobalt
- indium
- galena
- ilmenit
- dysprosium
- niobium
- aluminium
- ruthenium
- stronium
- berilium
- emas
- seng
- platina
- air raksa
- vanadium
- tantalum
- yitrium
- alumina
- khrom
- thorium
- neodymium
- palladium
- iridium
- germanium
- magnesium
- tembaga
- timah
- bismuth
- wolfram
- kromit
- cadmium
- magnetit
- niobium
- erbium
- cesium
- hafnium
- rhodium
- selenium
- zenotin
- kalium
- perak
- nikel
-molibdenum
- titanium
- antimoni
- galium
- besi
- zirkonium
- ytterbium
- lanthanum
- scandium
- osmium
- telluride
c) mineral bukan logam meliputi
- intan
- pasir kuarsa
- brom
- halit
- magnesit
- ball clay
- feldspar
- kalsit
- zirkon
- perlit
- korundum
- fluorspar
- klor
- asbes
- yarosit
- fire clay
- bentonit
- rijang
- wolastonit
- garam batu
- grafit
- kriolit
- belerang
- talk
- oker
- zeolit
- gipsum
- pirofilit
- tawas
- clay
- arsen
- yodium
- fosfat
- mika
- fluorit
- kaolin
- dolomit
- kuarsit
- batu kuarsa
- batu gamping untuk semen
d) batuan meliputi:
- pumice
- obsidian
- tanah diatome
- slate
- andesit
- basalt
- tanah liat
- opal
- kristal kuarsa
- kayu terkersikan
- agat
- batu gunung
- kerikil sungai
- kerikil sungai ayak tanpa pasir
- kerikil berpasir alami (sirtu)
- bahan timbunan pilihan (tanah)
- tanah merah (laterit)
- onik
- tras
- marmer
- tanah serap (fullers earth)
- granit
- gabro
- trakhit
- tanah urug
- kalsedon
- jasper
- gamet
- diorit
- quarry besar
- batu kali
- urukan tanah setempat
- batu gamping
- pasir laut
- toseki
- perlit
- granodiorit
- peridotit
- leusit
- batu apung
- chert
- krisoprase
- giok
- top
- kerikil galian dari bukit
- pasir urug
- pasir pasang
- pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan
e) batubara meliputi:
- bitumen padat
- batubara
- batuan aspal
- gambut

Sumber: UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara