D. Kontrak Karya
Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku, yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
1. Dasar Pengaturan Kontrak Karya
Untuk kontrak karya, asal mula kata ini berawal dari Pasal 10 UU 11/1967, khususnya penjelasannya, yang menyebutkan sbb.:
“(1) Menteri dapat menunjukan pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa ertambangan. (2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri. (3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing”.
Di dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pasal 10 UU 11/1967 tersebut menjadi dasar untuk kontrak karya baik dengan pihak modal dalam Negeri maupun dengan modal Asing. Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak Karya dan pelaksanaannya diatur dengan cara yang paling menguntungkan bagi Negara dan masyarakat. Sementara itu, secara definitif pengertian kontrak karya terlihat pada Tabel I.13.
Tabel I.13 Perbandingan Definisi Kontrak Karya
Definisi | Referensi | ||
|
Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1409.K/201/M.PE/1996 | ||
|
Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1614 tahun 2004 |
Sumber: Salim (2005) dalam “Hukum Pertambangan di Indonesia”, hal. 127-131, PT RajaGrafindo Persada
Selain UU No. 11/1967, landasan hukum kontrak karya meliputi:
a) | UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing jo. UU No. 11/1970 tentang perubahan dan tambahan UU No. 1/1967 |
b) | UU No. 6/1968 tentang penanaman modal dalam negeri jo. UU No. 12/1970 tentang perubahan dan tambahan UU No. 6/1968 |
2. Sejarah Ringkas Model Kontrak Karya
Salim dalam bukunya “Hukum Pertambangan di Indonesia” (hal. 134, 2005) menjelaskan bahwa model awal kontrak karya bukanlah konsep yang dirancang pemerintah Indonesia, melainkan hasil rancangan PT Freeport Indonesia. Awalnya Menteri Pertambangan Indonesia menawarkan kepada Freeport konsep “bagi hasil” berdasarkan petunjuk pelaksanaan kontrak perminyakan asing yang disiapkan pada waktu pemerintahan Soekarno. Freeport menyatakan bahwa kontrak seperti itu hanya menarik untuk perminyakan yang dapat menghasilkan dengan cepat, tetapi tidak untuk pertambangan tembaga yang memerlukan investasi besar dan waktu lama untuk sampai pada tahap produksi. Secara singkat, kontrak karya mengambil jalan tengah antara model “konsesi” pada zaman kolonial Belanda, yang di dalamnya kontraktor asing mendapatkan hak penuh terhadap mineral dan tanah, dengan model kontrak bagi hasil, yang di dalamnya negara tuan rumah langsung mendapatkan hak atas peralatan dan prasarana dan dalam waktu singka seluruh operasi menjadi milik negara.
Sejak tahun 1967, kontrak karya yang dikenal pengusaha sebagai “contrack of work” mengalami perubahan. Setiap perubahan dijadikan sebagai dasar sebutan bagi generasi kontrak. Karena itu, sampai saat ini dikenal kontrak karya generasi I hingga generasi VII, padahal tidak ada perbedaan mendasar antara generasi I dengan yang lainnya, kecuali kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pada pemerintah.
Bentuk usaha pertambangan mineral dan batubara menurut UU No. 4/2009, sebagaimana diuraikan sebelumnya, berupa IUP, IPR, dan IUPK. Namun demikian, pada saat UU No. 4/2009 berlaku, masih ada bentuk usaha pertambangan yang mengacu pada UU No. 11/1967. Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009 dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 112 PP 23/2010 menjelaskan ketentuan peralihan terkait dengan kontrak karya dan PKP2B. Ketentuan tersebut di antaranya menegaskan kembali bahwa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum iundangkan PP 23/2010 pada tanggal dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Perkembangan kontrak karya terlihat pada Tabel I.14. Sampai saat ini ada delapan generasi kontrak karya. Menurut Salim (2005: 134) setiap perubahan dalam isi kontrak dijadikan sebagai dasar sebutan generasi kontrak, padahal tidak ada perbedaan mendasar antara generasi I dan lainnya, kecuali kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pemerintah.
Tabel I.14 Generasi Kontrak Karya
Generasi KK | Periode | Prinsip-prinsip utama dalam KK |
Generasi I | 1967 |
|
Generasi II | 1968-1983 |
|
Generasi III | 1983-1986 |
|
Generasi IV | 1986-1994 |
|
Generasi V | 1994-1996 |
|
Generasi VI | 1996-1998 |
|
Generasi VII | 1998-2004 |
|
Generasi VIII | 2004-2008 |
|
Sumber: Salim (2005: 134-135); Patty (2008: ….), Palupi (2011)
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |