ArticlePertambangan  Kontrak Karya
Selasa, 1 April 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Kontrak Karya
by: Prianto Budi Saptono
Foto Kontrak Karya

D. Kontrak Karya

Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku, yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

1. Dasar Pengaturan Kontrak Karya

Untuk kontrak karya, asal mula kata ini berawal dari Pasal 10 UU 11/1967, khususnya penjelasannya, yang menyebutkan sbb.:

“(1) Menteri dapat menunjukan pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa ertambangan. (2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri. (3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing”.

Di dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pasal 10 UU 11/1967 tersebut menjadi dasar untuk kontrak karya baik dengan pihak modal dalam Negeri maupun dengan modal Asing. Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak Karya dan pelaksanaannya diatur dengan cara yang paling menguntungkan bagi Negara dan masyarakat. Sementara itu, secara definitif pengertian kontrak karya terlihat pada Tabel I.13.

Tabel I.13 Perbandingan Definisi Kontrak Karya

Definisi Referensi
1) kontrak karya adalah suatu perjanjian antara pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman kepada UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing serta UU 11/1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan Umum
Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1409.K/201/M.PE/1996
2) kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi,gas alam, panas bumi, radio aktif, dan batu bara.
Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1614 tahun 2004

Sumber: Salim (2005) dalam “Hukum Pertambangan di Indonesia”, hal. 127-131, PT RajaGrafindo Persada

Selain UU No. 11/1967, landasan hukum kontrak karya meliputi:

a) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing jo. UU No. 11/1970 tentang perubahan dan tambahan UU No. 1/1967
b) UU No. 6/1968 tentang penanaman modal dalam negeri jo. UU No. 12/1970 tentang perubahan dan tambahan UU No. 6/1968

2. Sejarah Ringkas Model Kontrak Karya

Salim dalam bukunya “Hukum Pertambangan di Indonesia” (hal. 134, 2005) menjelaskan bahwa model awal kontrak karya bukanlah konsep yang dirancang pemerintah Indonesia, melainkan hasil rancangan PT Freeport Indonesia. Awalnya Menteri Pertambangan Indonesia menawarkan kepada Freeport konsep “bagi hasil” berdasarkan petunjuk pelaksanaan kontrak perminyakan asing yang disiapkan pada waktu pemerintahan Soekarno. Freeport menyatakan bahwa kontrak seperti itu hanya menarik untuk perminyakan yang dapat menghasilkan dengan cepat, tetapi tidak untuk pertambangan tembaga yang memerlukan investasi besar dan waktu lama untuk sampai pada tahap produksi. Secara singkat, kontrak karya mengambil jalan tengah antara model “konsesi” pada zaman kolonial Belanda, yang di dalamnya kontraktor asing mendapatkan hak penuh terhadap mineral dan tanah, dengan model kontrak bagi hasil, yang di dalamnya negara tuan rumah langsung mendapatkan hak atas peralatan dan prasarana dan dalam waktu singka seluruh operasi menjadi milik negara.

Sejak tahun 1967, kontrak karya yang dikenal pengusaha sebagai “contrack of work” mengalami perubahan. Setiap perubahan dijadikan sebagai dasar sebutan bagi generasi kontrak. Karena itu, sampai saat ini dikenal kontrak karya generasi I hingga generasi VII, padahal tidak ada perbedaan mendasar antara generasi I dengan yang lainnya, kecuali kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pada pemerintah.

Bentuk usaha pertambangan mineral dan batubara menurut UU No. 4/2009, sebagaimana diuraikan sebelumnya, berupa IUP, IPR, dan IUPK. Namun demikian, pada saat UU No. 4/2009 berlaku, masih ada bentuk usaha pertambangan yang mengacu pada UU No. 11/1967. Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009 dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 112 PP 23/2010 menjelaskan ketentuan peralihan terkait dengan kontrak karya dan PKP2B. Ketentuan tersebut di antaranya menegaskan kembali bahwa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum iundangkan PP 23/2010 pada tanggal dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Perkembangan kontrak karya terlihat pada Tabel I.14. Sampai saat ini ada delapan generasi kontrak karya. Menurut Salim (2005: 134) setiap perubahan dalam isi kontrak dijadikan sebagai dasar sebutan generasi kontrak, padahal tidak ada perbedaan mendasar antara generasi I dan lainnya, kecuali kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pemerintah.

Tabel I.14 Generasi Kontrak Karya

Generasi KK Periode Prinsip-prinsip utama dalam KK
Generasi I 1967
  • erusahaan kontraktor sebagai pemegang kuasa pertambangan atas dasar izin pemerintah

  • pembagian hasil dalam bentuk uang dalam jumlah bebas (tidak ditentukan besarnya) untuk tahun ke-1 sampai dengan ke-3, dengan ketentuan bahwa penghasilan pemerintah untuk tahun ke-4 sampai dengan ke-10 sebesar 35%..

  • Manajemen maupun operasional dalam melakukan eksplorasi itu berada di tangan kontraktor.

  • jangka waktu kontrak selama 30 tahun dan dapat diperpanjang

Generasi II 1968-1983
  • kontraktor pertambangan dapat bekerja sama dengan pihak lain yang telah memegang kuasa pertambangan.

  • pembagian hasil ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan pada setiap kontrak karya

  • Manajemen maupun operasional dalam melakukan eksplorasi itu berada di tangan kontraktor.

  • jangka waktu kontrak selama 30 tahun [sama dengan Generasi I]

Generasi III 1983-1986
  • Perusahaan kontraktor sebagai pemegang kuasa pertambangan atas dasar izin pemerintah

  • manajemen dan operasional kontrak karya ditanggung oleh kontraktor [sama dengan Generasi I]

  • bagi hasil mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 352 Tahun 1971

  • Jangka waktu pengusahaan tambang selama 30 tahun [sama dengan Generasi I]

Generasi IV 1986-1994
  • Perusahaan kontraktor sebagai pemegang kuasa pertambangan atas dasar izin pemerintah [sama dengan generasi II].

  • Masalah operasional dan manajemen berada di tangan kontraktor [sama dengan generasi II]

  • Pembagian hasil

  • 1) emas: 1% dari harga jika harga emas sebesar USD 300 dolar per troy ons dan 2% dari harga jika harga emas mencapai USD 400 per troy ons.
    2) perak: 1% jika harga USD 10 per troy ons dan 2% per troy ons jika harga USD 15 per troy ons

  • Jangka waktu kontrak sama dengan generasi I

Generasi V 1994-1996
  • Perusahaan kontraktor sebagai pemegang kuasa pertambangan atas dasar izin pemerintah [sama dengan generasi II]
  • Manajemen dan operasional ada di tangan kontraktor [sama dengan generasi II]
  • Terdapat aturan tambahan soal rasio kewajaran utang yang dimiliki kontraktor. Ratio kewajaran utang (Debt to Equity Ratio atau DER) 5:1 untuk tidak kurang atau sama dengan $200 juta investasi dan 8 1 untuk lebih dari $200 juta
  • Pembagian hasil mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 1166.K/ 844/ MPE/1992 tanggal 12 September 1992
  • Jangka waktu kontrak masih 30 tahun [sama dengan generasi I]
Generasi VI 1996-1998
  • Tidak ada perubahan perizinan, manajemen, maupun operasional perusahaan yang mendapat kontrak karya.
  • Pembagian hasil masih sama dengan generasi V
  • Jangka waktu kontrak 30 tahun [sama dengan generasi I]
Generasi VII 1998-2004
  • tidak ada perubahan dari kontrak karya generasi sebelumnya
Generasi VIII 2004-2008
  • Perusahaan negara sebagai pemegang kuasa pertambangan sedangkan perusahaan swasta bertindak sebagai kontraktor.
  • Manajemen di tangan kontraktor dan resiko operasional di tanggung oleh kontraktor.
  • Pembagian hasil dalam bentuk uang atas dasar perbandingan pemerintah perusahaan negara : kontraktor = 60% : 40% dengan ketentuan bahwa penghasil pemerintah tiap tahun tidak boleh kurang dari 20% hasil kotor.
  • Jangka waktu kontrak 30 (tigapuluh) tahun untuk daerah baru dan 20 tahununtuk daerah lama.
  • Penyisihan wilayah dilakukan 2 (dua) atau 3 (tiga) setelah jangka waktu tertentu

Sumber: Salim (2005: 134-135); Patty (2008: ….), Palupi (2011)

Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Senin, 31 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Minggu, 30 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Sabtu, 29 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara