ArticlePertambangan  Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Rabu, 2 April 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
by: Prianto Budi Saptono
Foto Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

E. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

1. Pengertian PKP2B

Berdasarkan Pasal 169 UU 4/2009, sebagaimana telah dijelaskan pada butir D di atas, jenis kontrak lainnya yang masih berlaku setelah UU 11/2009 adalah PKP2B. Istilah perjanjian karya ini ditemukan dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU 11/1967 (lihat kutipan pada butir D angka 1 tentang Dasar Pengaturan Kontrak). Pengertian PKP2B ini terlihat pada Tabel I.15.

Tabel I.15 Perbandingan Definisi PKP2B

Definisi Referensi
1) Perjanjian kerja sama adalah perjanjian antara perusahaan negara tambang batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan dan pihak swasta sebagai kontraktor untuk pengusahaan tambang batu bara untuk jangka waktu 30 tahun berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dalam Keppres ini
Pasal 1 Keppres 49/1981
2) Perjanjian karya adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan kontraktor swasta untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan bahan galian batu bara.
Pasal 1 Keppres 75/1996
3) PKP2B adalah suatu perjanjian antara pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaanbatu bara dengan berpedoman kepada UU No. 1/1967 tentang PMA serta UU No.11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum.
Pasal 1 Kep. Menteri Pertambangan dan Energi No.1409.K/201/M.PE/1996

Sumber: Salim (2005) dalam “Hukum Pertambangan di Indonesia”, hal. 225-227, PT RajaGrafindo Persada

2. Karakteristik dan Prinsip-prinsip PKP2B

Salim (2005) mengutip Abrar Saleng (2004: 162-163) bahwa PKP2B merupakan perjanjian pola campuran antara pola kontrak karya dengan kontrak production sharing. Dikatakan campuran atau gabungan karena untuk ketentuan perpajakannya mengikuti pola kontrak karya, sedangkan pembagian hasil produksinya mengikuti pola kontrak production sharing. Sementara itu, prinsipprinsip PKP2B adalah:

a) perusahaan kontraktor swasta bertanggung jawab atas pengelolaan pengusahaan pertambangan batu bara yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian;
b) perusahaan kontraktor swasta menanggung semua risiko dan semua biaya berdasarkan perjanjian dalam melaksanakan perusahaan pertambangan batu bara.
Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Kontrak Karya
Selasa, 1 April 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Senin, 31 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Minggu, 30 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara