
E. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
1. Pengertian PKP2B
Berdasarkan Pasal 169 UU 4/2009,
sebagaimana telah dijelaskan pada butir D di atas, jenis kontrak lainnya yang
masih berlaku setelah UU 11/2009 adalah PKP2B. Istilah perjanjian karya ini
ditemukan dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU 11/1967 (lihat kutipan pada butir D
angka 1 tentang Dasar Pengaturan Kontrak). Pengertian PKP2B ini terlihat pada
Tabel I.15.
Tabel I.15 Perbandingan Definisi PKP2B
Definisi |
Referensi |
1) |
Perjanjian kerja sama adalah perjanjian antara
perusahaan negara tambang batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan
dan pihak swasta sebagai kontraktor untuk
pengusahaan tambang batu bara untuk jangka
waktu 30 tahun berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dalam Keppres ini |
|
Pasal 1 Keppres
49/1981 |
2) |
Perjanjian karya adalah perjanjian antara pemerintah
dan perusahaan kontraktor swasta untuk melaksanakan pengusahaan
pertambangan bahan galian batu bara. |
|
Pasal 1 Keppres
75/1996 |
3) |
PKP2B adalah suatu perjanjian antara pemerintah RI
dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan
nasional (dalam rangka PMA) untuk
pengusahaanbatu bara dengan berpedoman kepada UU No. 1/1967 tentang PMA
serta UU No.11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum. |
|
Pasal 1 Kep. Menteri
Pertambangan dan Energi No.1409.K/201/M.PE/1996 |
Sumber: Salim (2005) dalam “Hukum Pertambangan di Indonesia”, hal.
225-227, PT RajaGrafindo Persada
2. Karakteristik dan Prinsip-prinsip PKP2B
Salim (2005) mengutip Abrar Saleng
(2004: 162-163) bahwa PKP2B merupakan perjanjian pola campuran antara pola
kontrak karya dengan kontrak production sharing. Dikatakan campuran atau
gabungan karena untuk ketentuan perpajakannya mengikuti pola kontrak karya,
sedangkan pembagian hasil produksinya mengikuti pola kontrak production sharing.
Sementara itu, prinsipprinsip PKP2B adalah:
a) |
perusahaan kontraktor swasta bertanggung jawab atas pengelolaan pengusahaan
pertambangan batu bara yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian; |
b) |
perusahaan kontraktor swasta menanggung semua risiko dan semua biaya
berdasarkan perjanjian dalam melaksanakan perusahaan pertambangan batu bara. |