ArticlePertambangan  Wilayah Pertambangan
Senin, 24 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Wilayah Pertambangan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Wilayah Pertambangan

I.3. Wilayah Pertambangan dan Kegiatan Usaha Pertambangan

A. Wilayah Pertambangan

Usaha pertambangan mineral dan batubara dilakukan di dalam Wilayah Pertambangan atau WP, yaitu wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. WP ini menjadi landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR-RI. WP terdiri atas:

  1. WUP atau Wilayah Usaha Pertambangan, yaitu bagian dan WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;

  2. WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat, yaitu bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyatb

  3. WPN atau Wilayah Pencadangan Negara, yaitu bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional (daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan).

Gambar I.1 Pembagian Wilayah Pertambangan (WP)

Sumber: UU 4/2009 dan PP 23/2010

Gambar I.1 memberikan ilustrasi lebih detil lagi tentang beberapa WUP, WPR, dan WPN,sebagaimana diatur di dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, yaitu:

  1. Dalam 1 (satu) WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan [Psl 9 ayat (1) PP 23/2010]

  2. Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP (Izin Usaha Pertambangan) [Psl 6 ayat (5) PP 23/2010]

  3. Dalam 1 (satu) WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) [Psl 47 ayat (3) PP 23/2010]

  4. WPN yang akan diusahakan untuk kegiatan usaha pertambangan berubah statusnya menjadi WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus) [Psl 27 UU 4/2009]

  5. Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota [Psl 30 UU 4/2009]

  6. Dalam 1 (satu) WIUPK dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) [Psl 49 ayat (4) PP 23/2010]

Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Jumat, 21 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara