ArticlePertambangan  Kuasa Pertambangan (KP)
Kamis, 3 April 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Kuasa Pertambangan (KP)
by: Prianto Budi Saptono
Foto Kuasa Pertambangan (KP)

F. Kuasa Pertambangan (KP)

Istilah Kuasa Pertambangan atau KP tidak diatur lagi di dalam UU 4/2009. Istilah KP ini tertuang di dalam Pasal 2 huruf I UU 11/1967 yang menyebutkan bahwa kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Di dalam Ketentuan Peralihan UU 4/2009 hanya diatur tentang Kontrak Karya dan PKP2B. Pengaturan KP tertuang di dalam Pasal 10 ayat (1) UU 11/1967 yang menyebutkan bahwa Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.

Melalui penerbitan PP 23/2010, di dalam Pasal 112 tentang Ketentuan Peralihan,permasalahan payung hukum KP menjadi terselesaikan. Di dalam ketentuan tersebut di antaranya diatur bahwa kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya PP 23/2010 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:

  1. disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan PP 23/2010 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PP 23/2010 dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama;
  2. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  3. melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Rabu, 2 April 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Kontrak Karya
Selasa, 1 April 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Senin, 31 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara