ArticlePertambangan  Bentuk Usaha Pertambangan
Jumat, 28 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Bentuk Usaha Pertambangan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Bentuk Usaha Pertambangan

I.4. Bentuk Usaha Pertambangan

Usaha pertambangan sesuai dengan Pasal 35 UU No. 4/2009 dilaksanakan dalam bentuk:

  1. IUP atau Izin Usaha Pertambangan, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  2. IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  3. IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Dengan diberlakukannya UU No. 4/2009, sesuai dengan ketentuan penutupnya, UU No.11/1967 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, tidak semua ketentuan yang ada pada UU No. 11/1967 tersebut dicabut dan langsung dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009 dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Hal ini dikarenakan KK dan PKP2B merupakan suatu kontrak yang sah dan harus dihormati oleh pihak-pihak yang membuat. Dalam kaitan dengan kontrakkontrak dimaksud biasa diterapkan adanya prinsip the sanctity of contract atau kesucian kontrak yang ada sebelumnya harus dihormati tetap sah dan berlaku, meskipun hukum yg menjadi dasarnya sudah berubah.

Lebih lanjut Pasal 112 PP 23/2010 menjelaskan ketentuan peralihan terkait dengan kontrak karya dan PKP2B sebagai berikut:

  1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkan PP 23/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

  2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP 23/2010, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

  3. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan PP 23/2010.

Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan
Kamis, 27 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)
Rabu, 26 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan UU No. 4/2009
Selasa, 25 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara