
I.4. Bentuk Usaha Pertambangan
Usaha pertambangan
sesuai dengan Pasal 35 UU No. 4/2009 dilaksanakan dalam bentuk:
- IUP atau Izin Usaha Pertambangan, yaitu izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan.
- IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, yaitu izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan
investasi terbatas.
- IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Dengan
diberlakukannya UU No. 4/2009, sesuai dengan ketentuan penutupnya, UU No.11/1967
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, tidak semua ketentuan
yang ada pada UU No. 11/1967 tersebut dicabut dan langsung dinyatakan tidak
berlaku lagi. Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009
dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian. Hal ini dikarenakan KK dan PKP2B merupakan suatu kontrak
yang sah dan harus dihormati oleh pihak-pihak yang membuat. Dalam kaitan dengan
kontrakkontrak dimaksud biasa diterapkan adanya prinsip the sanctity of contract
atau kesucian kontrak yang ada sebelumnya harus dihormati tetap sah dan berlaku,
meskipun hukum yg menjadi dasarnya sudah berubah.
Lebih lanjut Pasal
112 PP 23/2010 menjelaskan ketentuan peralihan terkait dengan kontrak karya dan
PKP2B sebagai berikut:
-
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang ditandatangani
sebelum diundangkan PP 23/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
waktunya berakhir.
-
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang belum
memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi
IUP
perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan PP 23/2010, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan.
-
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang telah
melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan
kepentingan
dalam negeri sesuai dengan ketentuan PP 23/2010.