C. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Pasal 74 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK. Pemegang IUPK yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya. Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain tersebut wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri. IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK (Pasal 80 UU 4/2009).
Dalam hal pada lokasi WIUPK ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUPK, pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan. Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya tersebut harus membentuk badan usaha baru. Hal seperti ini di antaranya diatur di dalam Pasal 71 PP 23/2010.
1. Prosedur Memperoleh IUPK
Perihal | Penjelasan |
Pemohon |
|
Pemberi izin | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara |
Pemberian WIUPK |
|
Pemberian IUPK |
|
Sumber: UU 4/2009 dan PP 23/2010
2. Persyaratan Memperoleh IUPK
a. Persyaratan Administratif
Tabel I.11 memberikan deskripsi komparatif tentang persyaratan administratif untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara berdasarkan prioritas dan melalui pemenang lelang.
Tabel I.11 Persyaratan Administratif IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara
No | Persyaratan | Prioritas | Lelang |
1. | Surat permohonan | X | X |
2. | Profil badan usaha | X | -- |
3. | Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang | X | -- |
4. | NPWP | X | -- |
5. | susunan direksi dan daftar pemegang saham | X | X |
6. | surat keterangan domisili | X | X |
b. Persyaratan Teknis
1) | Pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan. |
2) | Mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun. |
3) | Rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun eksplorasi |
c. Persyaratan Lingkungan dan Finansial
Tabel I.12 menguraikan persyaratan lingkungan dan finansial IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Uraian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010.
Tabel I.12 Persyaratan Lingkungan dan Finansial IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
IUP | Syarat | Deskripsi |
IUPK Eksplorasi | Lingkungan | pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
Finansial | a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi; dan b) bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran |
|
IUPK Operasi Produksi | Lingkungan | a) pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan b) persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan |
Finansial | a) laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik; dan b) bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir |
Sumber: PP No. 23/2010
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
- | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
- | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
- | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
- | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
- | Tax Planning vs Creative Accounting |
- | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
- | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
- | Updating PPN |
- | Updating Transfer Pricing Documentation |