ArticlePertambangan  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Senin, 31 Maret 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
by: Prianto Budi Saptono
Foto Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

C. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Pasal 74 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK. Pemegang IUPK yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya. Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain tersebut wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri. IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK (Pasal 80 UU 4/2009).

Dalam hal pada lokasi WIUPK ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUPK, pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan. Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya tersebut harus membentuk badan usaha baru. Hal seperti ini di antaranya diatur di dalam Pasal 71 PP 23/2010.

1. Prosedur Memperoleh IUPK

Perihal Penjelasan
Pemohon
  1. BUMN
    BUMD
    badan usaha swasta
Pemberi izin Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara
Pemberian WIUPK
  • WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK, sedangkan WUPK atau adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan

  • Pemberian WIUPK terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara

  • Pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUPK, kecuali pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUPK.

  • Proses pemberian WIUPK

    1. Menteri dalam memberikan WIUPK harus terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas.

    2. Dalam hal peminat hanya ada 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya kompensasi data informasi

    3. Dalam hal peminat lebih dari 1 (satu) BUMN / BUMD, WIUPK diberikan dengan cara lelang.

    4. Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang

Pemberian IUPK
  • IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang terdiri dari
    a) IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di WIUPK.
    b) IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK

  • IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta setelah mendapatkan WIUPK

  • Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi meliputi persyaratan:
    a) administratif;
    b) teknis;
    c) lingkungan; dan
    d) finansial

Sumber: UU 4/2009 dan PP 23/2010

2. Persyaratan Memperoleh IUPK

a. Persyaratan Administratif

Tabel I.11 memberikan deskripsi komparatif tentang persyaratan administratif untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara berdasarkan prioritas dan melalui pemenang lelang.

Tabel I.11 Persyaratan Administratif IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara

No Persyaratan Prioritas Lelang
1. Surat permohonan X X
2. Profil badan usaha X --
3. Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang X --
4. NPWP X --
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham X X
6. surat keterangan domisili X X

b. Persyaratan Teknis

1) Pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan.
2) Mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3) Rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun eksplorasi

c. Persyaratan Lingkungan dan Finansial

Tabel I.12 menguraikan persyaratan lingkungan dan finansial IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Uraian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010.

Tabel I.12 Persyaratan Lingkungan dan Finansial IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

IUP Syarat Deskripsi
IUPK Eksplorasi Lingkungan pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Finansial a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
b) bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran
IUPK Operasi Produksi Lingkungan a) pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b) persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
Finansial a) laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
b) bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir

Sumber: PP No. 23/2010

Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Minggu, 30 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Sabtu, 29 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Bentuk Usaha Pertambangan
Jumat, 28 Maret 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara