
10. Kegiatan Membangun Sendiri
Perlakuan PPN untuk kegiatan membangun sendiri diatur di
dalam Pasal 16C UUPPN dan terakhir dengan Peraturan Menkeu No. 163/PMK.03/2012.
Tabel II.4 memberikan gambaran atas perbandingan perlakuan PPN atas kegiatan
membangun sendiri.
Tabel II.5 Perbandingan Perlakuan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
554/KMK.04/2000 |
320/KMK.03/2002 |
39/PMK.03/2010 |
163/PMK.03/2012 |
1 Januari 2001 |
1 Juli 2002 |
1 April 2010 |
22 Okt 2012 (mulai 20 Nov. 2012) |
- Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas
bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
- Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan tarif 10% dikalikan
dengan Dasar
Pengenaan Pajak,
yaitu 40% dari
jumlah biaya yang
dikeluarkan dan
atau yang
dibayarkan untuk
membangun
bangunan tersebut,
tidak termasuk
harga perolehan
tanah.
|
- Kegiatan
Membangun
Sendiri
adalah
kegiatan
membangun
sendiri
bangunan
yang
diperuntukkan
bagi tempat
tinggal atau
tempat usaha
dengan luas
bangunan
200 m2 atau
lebih dan
bersifat
permanen.
|
- Atas kegiatan membangun
sendiri terutang PPN bagi
orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan
membangun sendiri.
- Kegiatan membangun sendiri
adalah kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak
dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya
digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu
atau lebih konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada satu
kesatuan tanah dan/atau
perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri
dari kayu, beton, pasangan
batu bata atau bahan
sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat
tinggal atau tempat
kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling
sedikit 300 m2.
- PPN yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif
10% dengan Dasar Pengenaan
Pajak, yaitu 40% dari jumlah
biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan,
tidak termasuk harga perolehan
tanah.
|
- Atas kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi
atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
- Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau
perairan dengan kriteria:
- konstruksi
utamanya terdiri dari
kayu, beton,
pasangan batu bata
atau bahan sejenis,
dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat
tinggal atau tempat kegiatan
usaha; dan
- luas keseluruhan paling
sedikit 200m2.
- PPN yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif
10% dengan Dasar Pengenaan
Pajak, yaitu 20% (dua puluh
persen) dari jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang
dibayarkan untuk membangun
bangunan, tidak termasuk harga
perolehan tanah.
|
Sumber: KepMenkeu No. 554/KMK.04/2000, KepMenkeu No. 320/KMK.03/2002, PerMenkeu
No. 39/PMK.03/2010,
dan PerMenkeu 163/PMK.03/2012