ArticleTax  Kegiatan Membangun Sendiri
Kamis, 6 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Kegiatan Membangun Sendiri
by: Prianto Budi Saptono
Foto Kegiatan Membangun Sendiri

10. Kegiatan Membangun Sendiri

Perlakuan PPN untuk kegiatan membangun sendiri diatur di dalam Pasal 16C UUPPN dan terakhir dengan Peraturan Menkeu No. 163/PMK.03/2012. Tabel II.4 memberikan gambaran atas perbandingan perlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Tabel II.5 Perbandingan Perlakuan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

554/KMK.04/2000 320/KMK.03/2002 39/PMK.03/2010 163/PMK.03/2012
1 Januari 2001 1 Juli 2002 1 April 2010 22 Okt 2012 (mulai 20 Nov. 2012)
  1. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas
    bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
  2. Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  1. Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih dan bersifat permanen.

  1. Atas kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
  2. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
    Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    3. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.
  3. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  1. Atas kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
  2. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    3. luas keseluruhan paling sedikit 200m2.
  3. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Sumber: KepMenkeu No. 554/KMK.04/2000, KepMenkeu No. 320/KMK.03/2002, PerMenkeu No. 39/PMK.03/2010, dan PerMenkeu 163/PMK.03/2012

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Foto Tempat Terutang PPN
Selasa, 4 Februari 2014
Foto Saat Terutang PPN
Senin, 3 Februari 2014
Foto Pengkreditan Pajak Masukan
Minggu, 2 Februari 2014
Foto Faktur Pajak (FP)
Sabtu, 1 Februari 2014
Foto Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
Jumat, 31 Januari 2014
Foto Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Pemungut PPN
Rabu, 5 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Tempat Terutang PPN
Selasa, 4 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Saat Terutang PPN
Senin, 3 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN