Rabu, 5 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Pemungut PPN
by: Prianto Budi Saptono

9. Pemungut PPN
- Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah,
badan, atau instansi Pemerintah tersebut
- Sesuai dengan Keputusan Menkeu No. 563/KMK.03/2003 dan Peraturan Menkeu
No. 73/PMK.03/2010 dan 85/PMK.03/2012, Pemungut PPN terdiri dari:
- Instansi Pemerintah, terdiri dari :
- Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
- Bendaharawan pemerintah pusat dan daerah.
- Badan-badan Tertentu Selain Instansi Pemerintah, yang terdiri dari
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, yaitu:
- kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
- kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas
bumi,
- kontraktor kontrak karya sesuai dengan kontrak karya yang
ditandatanganinya, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya
- Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal ini diatur khusus di dalam
PerMenkeu No. 85/PMK.03/2012.