Selasa, 4 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Tempat Terutang PPN
by: Prianto Budi Saptono

8. Tempat Terutang PPN
- Tempat terutang PPN adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak untuk penyerahan sbb.:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk
dari pemesan di luar Daerah Pabean. Atas permohonan secara tertulis dari
Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau
lebih sebagai tempat pajak terutang.
- Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak
dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat terutang PPN adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha untuk orang pribadi atau badan yang
- memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan atau
- memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
- Sesuai dengan Perdirjen Pajak No. Per-19/PJ/2010, Pengusaha Kena Pajak
yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat
atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Pengusaha
Kena Pajak tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
akan dipusatkan.
- Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha
Kena Pajak yang :
- berada di Kawasan Berikat;
- berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
- mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
tidak dapat dipilih
sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau tempat PPN terutang yang akan
dipusatkan.