ArticleTax  Tempat Terutang PPN
Selasa, 4 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Tempat Terutang PPN
by: Prianto Budi Saptono
Foto Tempat Terutang PPN

8. Tempat Terutang PPN

  1. Tempat terutang PPN adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk penyerahan sbb.:
    1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    2. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    3. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
    4. penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. Atas permohonan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
  2. Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Tempat terutang PPN adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha untuk orang pribadi atau badan yang
    1. memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan atau
    2. memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Sesuai dengan Perdirjen Pajak No. Per-19/PJ/2010, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
  5. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang :
    1. berada di Kawasan Berikat;
    2. berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
    3. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
      tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Saat Terutang PPN
Senin, 3 Februari 2014
Foto Pengkreditan Pajak Masukan
Minggu, 2 Februari 2014
Foto Faktur Pajak (FP)
Sabtu, 1 Februari 2014
Foto Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
Jumat, 31 Januari 2014
Foto Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Saat Terutang PPN
Senin, 3 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Pengkreditan Pajak Masukan
Minggu, 2 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Faktur Pajak (FP)
Sabtu, 1 Februari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN