ArticleTax  Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
Rabu, 29 Januari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
by: Prianto Budi Saptono
Foto Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP

2. Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP

Pasal 1A UU PPN mengatur penyerahan BKP dan bukan penyerahan BKP, seperti diuraikan berikut ini

  1. Penyerahan BKP
    1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
    3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
    6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
    7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
    8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
  2. Non Penyerahan BKP
    1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
    2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f UU PPN dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
    4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
    5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Foto Jenis-jenis Proyek
Senin, 27 Januari 2014
Foto Tipe Organisasi dalam Proyek
Minggu, 26 Januari 2014
Foto Tarif dan Penghitungan PPh
Sabtu, 25 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Tarif dan Penghitungan PPh atas Pesangon
Minggu, 26 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21