
2. Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
Pasal 1A UU PPN mengatur penyerahan BKP dan bukan penyerahan BKP, seperti
diuraikan berikut ini
- Penyerahan BKP
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau
perjanjian sewa guna usaha (leasing);
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru
lelang;
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan;
- penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka
perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang
membutuhkan Barang Kena Pajak.
- Non Penyerahan BKP
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
- Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f
UU PPN dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang
melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;
dan
- Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang
Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.