ArticleTax  Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Pengusaha Kena Pajak
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pengusaha Kena Pajak

3. Pengusaha Kena Pajak

Istilah yang dipakai untuk pihak yang wajib melakukan kewajiban PPN-nya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP. Di dalam ketentuan tersebut dan juga UU PPN, Pengusaha Kena Pajak didefinisikan sebagai

  1. orang pribadi atau
  2. badan (sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
    1. perseroan terbatas,
    2. perseroan komanditer,
    3. perseroan lainnya,
    4. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
    5. firma,
    6. kongsi,
    7. koperasi,
    8. dana pensiun,
    9. persekutuan,
    10. perkumpulan,
    11. yayasan,
    12. organisasi massa,
    13. organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
    14. lembaga dan
    15. bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap)
  3. yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
    1. menghasilkan barang,
    2. mengimpor barang,
    3. mengekspor barang berwujud,
    4. mengekspor barang tidak berwujud,
    5. mengekspor jasa,
    6. melakukan usaha perdagangan,
    7. memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
    8. melakukan usaha jasa, atau
    9. memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN,
  4. tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan tentang Pengusaha Kecil mengacu pada PerMenkeu No: 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010, yaitu Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tersebut adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Diagram perbedaan antara pengusaha, pengusaha kena pajak, dan pengusaha kecil di atas terlihat pada Gambar II.2.

Gambar II.2 Perbedaan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak
Sumber: Diolah dari Pasal 2 UU KUP

Pasal 3 PP No. 1/2012 menyatakan bahwa bentuk kerja sama operasi (KSO) merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk itu, bentuk kerja sama operasi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Penetapan bentuk KSO dalam cakupan pengertian Badan ini berbeda dengan penetapan di dalam ketentuan PPh. Dari sudut Subjek PPh, bentuk KSO ini bukan merupakan badan lainnya sehingga tidak dianggap sebagai Subjek Pajak dan Wajib Pajak Badan.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Foto Jenis-jenis Proyek
Senin, 27 Januari 2014
Foto Tipe Organisasi dalam Proyek
Minggu, 26 Januari 2014
Foto Tarif dan Penghitungan PPh
Sabtu, 25 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
Rabu, 29 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21