
7. Saat Terutang PPN
- Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf e;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena
Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan di luar Daerah; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran dalam hal
- pembayaran
diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
- pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau
- pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud atau
- pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean.
- Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat
terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi
perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan
Pengaturan tentang
pengertian penyerahan terdapat di dalam Pasal 17 PP No. 1/2012. Secara garis
besar saat penyerahan mengacu pada perlakuan akuntansi yang dianut oleh
Pengusaha Kena Pajak.