ArticleTax  Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Objek PPN
by: Prianto Budi Saptono
Foto Objek PPN

1. Objek PPN

Undang-undang PPN baru ditetapkan berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. UU ini ditetapkan tanggal 15 Oktober 2009 dan berlaku mulai 1 April 2010.

A. Kaidah Umum

Di dalam UU PPN tidak diatur secara jelas tentang objek PPN. Hal ini terlihat pada Pasal 4 dan 4A UU PPN, seperti dijelaskan pada uraian di bawah ini. Objek PPN terdiri dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang definisinya dijelaskan dalam Pasal 1 (lihat Tabel II.1). UU PPN hanya mengatur barang dan jasa yang tidak terutang PPN. Dengan demikian, UU PPN menganut kaidah sebagai berikut:

  1. Semua barang kena PPN kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan
  2. Semua jasa kena PPN kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan

Tabel II.1 Ilustrasi Pengenaan PPN dalam Rantai Distribusi

Istilah Deskripsi
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini

Sumber: Pasal 1 UU PPN

Gambar II.1 Pembagian Barang dan Jasa Menurut UU PPN

Sumber: Diolah dari Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN

Kaidah umum di atas dapat diilustrasikan dalam Gambar II.1. Dari sekian banyak jasa atau barang kena pajak, UU PPN hanya mengatur 4 jenis Barang tidak kena pajak (non BKP) dan 17 jenis jasa tidak kena pajak (Non JKP). Dengan kata lain, Barang Kena Pajak adalah barang selain barang tidak kena pajak atau selain barang yang tidak terutang PPN, sedangkan Jasa Kena Pajak adalah jasa selain jasa tidak kena pajak atau selain jasa yang tidak terutang PPN.

Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2012 mengatur bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A UU PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, sejak PP No. 1/2012 terbit, telah ada beberapa PerMenkeu yang terbit seperti terlihat pada Tabel II.2.

Tabel II.2 PerMenkeu tentang Kriteria dan/atau Rincian Non BKP dan Non JKP

No. Peraturan Tgl Terbit Perihal
80/PMK.03/2012 29 Mei 2012 Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai PPN
82/PMK.03/2012 6 Juni 2012 Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai PPN
83/PMK.03/2012 6 Juni 2012 Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN
93/PMK.03/2012 12 Juni 2012 Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko yang Tidak Dikenai PPN
122/PMK.03/2012 17 Juli 2012 Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai PPN
252/PMK.011/2012 28 Des 2012 Gas Bumi yang termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN

B. Objek PPN

Pasal 4 UU PPN menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

C. Non Barang Kena Pajak

Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan penjelasannya menyebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
    1. minyak mentah (crude oil);
    2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat [PerMenkeu No. 252/PMK.011/2012];
    3. panas bumi;
    4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    1. beras;
    2. gabah;
    3. jagung;
    4. sagu;
    5. kedelai;
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    7. daging, yaitu daging segar yang diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah ;
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

D. Non Jasa Kena Pajak

Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan penjelasannya menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medik
    1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    2. jasa dokter hewan;
    3. jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
    5. jasa paramedis dan perawat;
    6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    7. jasa psikologi dan psikiater;
    8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;
  2. Jasa pelayanan sosial
    1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
    2. jasa pemadam kebakaran;
    3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    4. jasa lembaga rehabilitasi;
    5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
    6. jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko
    1. jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan
    2. jasa pengiriman surat dengan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel [PerMenkeu No. 93/PMK.03/2012];
  4. Jasa keuangan;
    1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
    2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
    3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
      1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
      2. anjak piutang;
      3. usaha kartu kredit; dan/atau
      4. pembiayaan konsumen;
    4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
    5. jasa penjaminan
  5. Jasa asuransi;
    Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi
  6. Jasa keagamaan;
    1. jasa pelayanan rumah ibadah;
    2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
    4. jasa lainnya di bidang keagamaan
  7. Jasa pendidikan;
    1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
    2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
  8. Jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan;
  9. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial
  10. Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri [PerMenkeu No. 80/PMK.03/2012];
  11. Jasa tenaga kerja;
    1. jasa tenaga kerja;
    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja [PerMenkeu No. 83/PMK.03/2012]
  12. Jasa perhotelan;
    1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
    2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel
  13. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk [PerMenkeu No. 82/PMK.03/2012]
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
    Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran [PerMenkeu No. 122/PMK.03/2012]
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh
    pemerintah maupun swasta
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  17. Jasa catering
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Foto Jenis-jenis Proyek
Senin, 27 Januari 2014
Foto Tipe Organisasi dalam Proyek
Minggu, 26 Januari 2014
Foto Tarif dan Penghitungan PPh
Sabtu, 25 Januari 2014
Foto Pengurangan yang Diperbolehkan
Jumat, 24 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Tarif dan Penghitungan PPh atas Pesangon
Minggu, 26 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21
Foto Tarif dan Penghitungan PPh
Sabtu, 25 Januari 2014
Seri Update PPh Pasal 21