
1. Objek PPN
Undang-undang PPN baru ditetapkan berdasarkan UU No. 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah. UU ini ditetapkan tanggal 15 Oktober 2009 dan berlaku mulai 1 April 2010.
A. Kaidah Umum
Di dalam UU PPN tidak diatur secara jelas tentang objek PPN. Hal ini terlihat
pada Pasal 4 dan 4A UU PPN, seperti dijelaskan pada uraian di bawah ini. Objek
PPN terdiri dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang definisinya
dijelaskan dalam Pasal 1 (lihat Tabel II.1). UU PPN hanya mengatur barang dan
jasa yang tidak terutang PPN. Dengan demikian, UU PPN menganut kaidah sebagai
berikut:
- Semua barang kena PPN kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan
- Semua jasa kena PPN kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan
Tabel II.1 Ilustrasi Pengenaan PPN dalam Rantai Distribusi
Istilah |
Deskripsi |
Barang |
adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. |
Barang Kena Pajak |
adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini |
Jasa |
adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk
dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan |
Jasa Kena Pajak |
adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini |
Sumber: Pasal 1 UU PPN
Gambar II.1 Pembagian Barang dan Jasa Menurut UU PPN

Sumber: Diolah dari Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN
Kaidah umum di atas dapat diilustrasikan dalam Gambar
II.1. Dari sekian banyak jasa atau barang kena pajak, UU PPN hanya mengatur 4
jenis Barang tidak kena pajak (non BKP) dan 17 jenis jasa tidak kena pajak (Non
JKP). Dengan kata lain, Barang Kena Pajak adalah barang selain barang tidak kena
pajak atau selain barang yang tidak terutang PPN, sedangkan Jasa Kena Pajak
adalah jasa selain jasa tidak kena pajak atau selain jasa yang tidak terutang
PPN.
Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.
1/2012 mengatur bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan
jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A UU PPN diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan. Dalam hal ini, sejak PP No. 1/2012 terbit, telah ada beberapa
PerMenkeu yang terbit seperti terlihat pada Tabel II.2.
Tabel II.2 PerMenkeu tentang Kriteria dan/atau Rincian Non BKP dan Non JKP
No. Peraturan |
Tgl Terbit |
Perihal |
80/PMK.03/2012 |
29 Mei 2012 |
Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di
Air yang Tidak
Dikenai PPN |
82/PMK.03/2012 |
6 Juni 2012 |
Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh
Pemerintah dalam Rangka
Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai PPN |
83/PMK.03/2012 |
6 Juni 2012 |
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang
Tidak Dikenai PPN |
93/PMK.03/2012 |
12 Juni 2012 |
Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
yang Tidak Dikenai PPN |
122/PMK.03/2012 |
17 Juli 2012 |
Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang
Termasuk dalam Jenis Jasa yang
Tidak Dikenai PPN |
252/PMK.011/2012 |
28 Des 2012 |
Gas Bumi yang termasuk dalam jenis barang yang
tidak dikenai PPN |
B. Objek PPN
Pasal 4 UU PPN menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
C. Non Barang Kena Pajak
Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan penjelasannya menyebutkan
bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi
langsung oleh masyarakat [PerMenkeu No. 252/PMK.011/2012];
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu
permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat,
opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk,
tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,
yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih
perak, serta bijih bauksit.
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang diolah, tetapi telah melalui proses
disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak
dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau
direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan,
diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun
dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas
atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui
proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau
dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan,
dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
jasa boga atau katering. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan
pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah ;
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
D. Non Jasa Kena Pajak
Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan penjelasannya menyebutkan
bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa
sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium
kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikologi dan psikiater;
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;
- Jasa pelayanan sosial
- jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial;
- jasa pengiriman surat dengan perangko
- jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan
- jasa pengiriman surat dengan menggunakan cara lain pengganti perangko
tempel [PerMenkeu No. 93/PMK.03/2012];
- Jasa keuangan;
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak
lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah
dan fidusia; dan
- jasa penjaminan
- Jasa asuransi;
Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa
pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi,
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak
termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian
asuransi, dan konsultan asuransi
- Jasa keagamaan;
- jasa pelayanan rumah ibadah;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan
- Jasa pendidikan;
- jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
profesional; dan
- jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
- Jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan
oleh pekerja seni dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa penyiaran yang tidak
bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh
instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai
oleh sponsor yang bertujuan komersial
- Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
[PerMenkeu No. 80/PMK.03/2012];
- Jasa tenaga kerja;
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja [PerMenkeu No.
83/PMK.03/2012]
- Jasa perhotelan;
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan,
motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap; dan
- jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, dan hostel
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum; Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
pembuatan kartu Tanda Penduduk [PerMenkeu No. 82/PMK.03/2012]
- Jasa penyediaan tempat parkir;
Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa
penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau
pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran [PerMenkeu
No. 122/PMK.03/2012]
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam atau koin, yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa catering