5. Faktur Pajak (FP)
A. Ketentuan Umum Faktur Pajak
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
- Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; d. Jumlah Harga Jual
atau Penggantian;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
atau huruf f UU PPN dan/atau
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN
dan/atau
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU
PPN, dan/atau
- penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g UU PPN,
dan/atau
- penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h UU PPN.
- Faktur pajak gabungan
- Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak yang meliputi seluruh
penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim.
- Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan
untuk membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan
penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Contoh 1:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada
pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi
sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas
penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu)
Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan
Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010
Contoh 2:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B
pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29 dan 30 September 2010. Pada tanggal
28 September 2010 terdapat pembayaran oleh Pengusaha B atas penyerahan tanggal 2
September 2010. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak
gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang
meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September.
Contoh 3:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B
pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada
tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2
September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan
pada bulan Oktober 2010 oleh Pengusaha B. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A
menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30
September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang
dilakukan pada bulan September
- Faktur Pajak yang hilang, rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau
salah dalam penulisan dapat diganti atau dibetulkan yang tata caranya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PerMenkeu No. 84/PMK.03/2012 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Psl
9 ayat 8 UU PPN 2009).
- Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak. Dalam hal ini dokumen tertentu tersebut diatur di dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-27/PJ/2011 dan terdiri dari:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor
oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh
BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh
PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan
telekomunikasi;
- Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhanan;
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik
barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri
dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP),
dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB
tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean;
- Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
oleh Perusahaan Air Minum:
- Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
perantara efek; dan
- Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
B. Ketentuan Teknis Faktur Pajak
Ketentuan teknis tentang faktur pajak diatur di dalam
PerDirjen Pajak No. 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan
dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan
atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak. Mulai 1 April 2013,
ketentuan ini diubah dengan PerDirjen Pajak No. 24/PJ/2012 yang merupakan
petunjuk teknis dari PerMenkeu No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Hal-hal yang mendasar di
dalam petunjuk teknis terkait dengan PerDirjen Pajak No. 24/PJ/2012 diuraikan di
dalam Tabel II.3.
Tabel II.4 Tahapan Penerapan Faktur Pajak Baru Mulai 1 April 2013
Tahapan |
Deskripsi |
- Registrasi Ulang
PKP
|
- Registrasi ulang PKP ini merupakan suatu program yang bertujuan untuk
meningkatkan
pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan
kewajiban
subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak sesuai PerDirjen Pajak No.
Per-05/PJ/2012
s.t.d.d. Per-20/PJ/2012;
- Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban
administrasi,
pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif
Pengusaha
Kena Pajak
|
- Verifikasi oleh
KPP
|
- Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban
subjektif dan
objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib
Pajak
atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktur
Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak,
menerbitkan/menghapus
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak
- Verifikasi ini mengacu pada PerMenkeu No. 73/PMK.03/2012 tentang Jangka
Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan
Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
|
- Pengajuan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP
|
- PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat
PKP
dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA
PerDirjen
Pajak No. Per-24/PJ/2012;
- Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan
disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan;
- Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur
Pajak dapat
diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013
|
- Penerbitan surat
pemberitahuan
Kode Aktivasi dan
Password oleh
KPP
|
- KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh
Kepala
Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam
Lampiran IVB PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012 dan surat dikirim melalui pos
dalam
amplop tertutup ke alamat PKP;
- KPP mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email
PKP yang
dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password
|
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
|
- PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam
Lampiran IVD PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan
disampaikan
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
- KPP menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam
Lampiran IVE PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012 ke PKP yang telah memenuhi
syarat
sebagai berikut :
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
- telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah
jatuh
tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor
Pelayanan
Pajak.
|
- Pemberitahuan
nama PKP atau
pejabat/pegawai
yang berhak
menandatangani
Faktur Pajak
|
- PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau
pejabat/pegawai
yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan
- contoh tandatangan
- fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah
yang
telah dilegalisasi pejabat yang berwenang
- Pemberitahuan kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya
sejak bulan
pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA PerDirjen Pajak
No.
Per-24/PJ/2012.
Update Faktur Pajak dan Penerapan PPN 29
|
- Pemberitahuan
Nomor Seri Faktur
Pajak yang tidak
digunakan
|
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu
dilaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa
Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir
sebagaimana
diatur dalam Lampiran IVF PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012. |
Sumber: PerMenkeu No. 73/PMK.03/2012, PerDirjen Pajak No. Per-05/PJ/2012
s.t.d.d. Per-20/PJ/2012, dan PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012