ArticleTax  Faktur Pajak (FP)
Sabtu, 1 Februari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Faktur Pajak (FP)
by: Prianto Budi Saptono
Foto Faktur Pajak (FP)

5. Faktur Pajak (FP)

A. Ketentuan Umum Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  2. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; d. Jumlah Harga Jual atau Penggantian;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  3. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
    1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f UU PPN dan/atau
    2. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN dan/atau
    3. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN, dan/atau
    4. penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g UU PPN, dan/atau
    5. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h UU PPN.
  4. Faktur pajak gabungan
    1. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim.
    2. Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Contoh 1:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010

Contoh 2:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29 dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh Pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September.

Contoh 3:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2010 oleh Pengusaha B. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September

  1. Faktur Pajak yang hilang, rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan dapat diganti atau dibetulkan yang tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PerMenkeu No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Psl 9 ayat 8 UU PPN 2009).
  2. Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam hal ini dokumen tertentu tersebut diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-27/PJ/2011 dan terdiri dari:
    1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
    2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
    3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
    4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
    5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
    6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
    7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
    8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
    9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
    10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
    11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
    12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
    13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

B. Ketentuan Teknis Faktur Pajak

Ketentuan teknis tentang faktur pajak diatur di dalam PerDirjen Pajak No. 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak. Mulai 1 April 2013, ketentuan ini diubah dengan PerDirjen Pajak No. 24/PJ/2012 yang merupakan petunjuk teknis dari PerMenkeu No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Hal-hal yang mendasar di dalam petunjuk teknis terkait dengan PerDirjen Pajak No. 24/PJ/2012 diuraikan di dalam Tabel II.3.

Tabel II.4 Tahapan Penerapan Faktur Pajak Baru Mulai 1 April 2013

Tahapan Deskripsi
  1. Registrasi Ulang PKP
  • Registrasi ulang PKP ini merupakan suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak sesuai PerDirjen Pajak No. Per-05/PJ/2012 s.t.d.d. Per-20/PJ/2012;
  • Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak
  1. Verifikasi oleh KPP
  • Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Verifikasi ini mengacu pada PerMenkeu No. 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
  1. Pengajuan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP
  • PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012;
  • Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan;
  • Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013
  1. Penerbitan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password oleh KPP
  • KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVB PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012 dan surat dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP;
  • KPP mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password
  1. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
  • PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  • Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  • KPP menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVE PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012 ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
    2. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  1. Pemberitahuan nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
  • PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan
    1. contoh tandatangan
    2. fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang
  • Pemberitahuan kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012. Update Faktur Pajak dan Penerapan PPN 29
  1. Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012.

Sumber: PerMenkeu No. 73/PMK.03/2012, PerDirjen Pajak No. Per-05/PJ/2012 s.t.d.d. Per-20/PJ/2012, dan PerDirjen Pajak No. Per-24/PJ/2012

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
Jumat, 31 Januari 2014
Foto Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Foto Jenis-jenis Proyek
Senin, 27 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
Jumat, 31 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
Rabu, 29 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN