
4. Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
A. Tarif PPN
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean
oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor barang kena
pajak berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk
dari pemesan di luar daerah pabean; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP), tarif pajak di atas dapat diubah menjadi
serendahrendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas
persen). Sampai saat ini (20 Desember 2012), belum ada PP yang diterbitkan
B. Dasar Pengenaan Pajak
- PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,
Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan atau ekspor Jasa
Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang
dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea
masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan
kepabeanan dan perundang-undangan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN;
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh eksportir;
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan dalam hal Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor,
dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan dan/atau untuk menjamin rasa keadilan dalam
hal penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Rincian
DPP Nilai Lain terlihat pada Tabel II.3.
Tabel II.3 Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN
Penyerahan BKP/JKP |
DPP Nilai Lain |
1 |
pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak |
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
kotor |
2 |
pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak |
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
kotor |
3 |
penyerahan media rekaman suara atau gambar |
perkiraan harga jual rata-rata |
4 |
penyerahan film cerita |
perkiraan hasil rata-rata per judul film |
5 |
Pemanfaaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film
Cerita Impor |
uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor |
6 |
penyerahan produk hasil tembakau harga |
jual eceran |
7 |
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan |
harga pasar wajar |
8 |
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar
cabang |
harga pokok penjualan atau harga perolehan |
9 |
penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang
perantara |
harga yang disepakati antara pedagang perantara
dengan pembeli |
10 |
penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang |
harga lelang |
11 |
penyerahan jasa pengiriman paket |
10% (sepuluh persen) dari jumlah yang
ditagih atau
jumlah yang seharusnya ditagih |
12 |
penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata |
10% (sepuluh
persen) dari jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih |
Sumber: PerMenkeu No. 75/PMK.03/2010 juncto 102/PMK.011/2011