ArticleTax  Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
Jumat, 31 Januari 2014
Tax
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
by: Prianto Budi Saptono
Foto Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak

4. Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak

A. Tarif PPN

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    2. penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar daerah pabean; atau
    3. ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Dengan Peraturan Pemerintah (PP), tarif pajak di atas dapat diubah menjadi serendahrendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen). Sampai saat ini (20 Desember 2012), belum ada PP yang diterbitkan

B. Dasar Pengenaan Pajak

  1. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan atau ekspor Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan kepabeanan dan perundang-undangan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN;
    4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;
    5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dalam hal Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan dan/atau untuk menjamin rasa keadilan dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Rincian DPP Nilai Lain terlihat pada Tabel II.3.

Tabel II.3 Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN

Penyerahan BKP/JKP

DPP Nilai Lain

1 pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
2 pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
3 penyerahan media rekaman suara atau gambar perkiraan harga jual rata-rata
4 penyerahan film cerita perkiraan hasil rata-rata per judul film
5 Pemanfaaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor
6 penyerahan produk hasil tembakau harga jual eceran
7 Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan harga pasar wajar
8 penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang harga pokok penjualan atau harga perolehan
9 penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
10 penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang harga lelang
11 penyerahan jasa pengiriman paket 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
12 penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

Sumber: PerMenkeu No. 75/PMK.03/2010 juncto 102/PMK.011/2011

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Foto Saat Pemotongan PPh Pasal 21
Senin, 27 Januari 2014
Foto Jenis-jenis Proyek
Senin, 27 Januari 2014
Foto Tipe Organisasi dalam Proyek
Minggu, 26 Januari 2014
Artikel Terkait
Foto Pengusaha Kena Pajak
Kamis, 30 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
Rabu, 29 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN
Foto Objek PPN
Selasa, 28 Januari 2014
Seri Update Faktur Pajak dan Peraturan PPN